Satreskrim Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Penggunaan Sajam yang Viral

GS, pelaku pengancaman dengan sajam saat dipakaikan masker oleh petugas. (f: salahudin)
Dalam penyampaiannya, Kompol Benny menjelaskan bahwa pelaku pengancaman diketahui berinisial GS, laki-laki, 38 tahun, karyawan swasta, beragama Islam. Kejadian terjadi pada Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 21.32 WITA di Jalan Mayjend Sutoyo No. 1, Kelurahan Gunung Sari Ulu, Kecamatan Balikpapan Tengah.
Kronologi kejadian bermula ketika korban mencoba menolong seorang pengendara sepeda motor (R2) yang terjatuh akibat bersenggolan dengan pelaku. Namun, upaya mediasi korban memicu amarah pelaku. Ketika korban menyarankan agar permasalahan diselesaikan di kantor polisi, pelaku justru mengeluarkan senjata tajam jenis badik dan mengancam korban di tempat kejadian.
Mendapat laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Jatanras Satreskrim Polresta Balikpapan segera melakukan penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku. Tak lama kemudian, pelaku berhasil diamankan di daerah Gunung Malang, Balikpapan, tanpa perlawanan. Petugas turut menyita barang bukti berupa sebilah badik yang digunakan saat kejadian.
Diketahui, pelaku GS merupakan residivis kasus narkoba pada tahun 2018 dengan vonis hukuman penjara selama enam tahun. Kini, ia kembali harus berhadapan dengan hukum atas tindak pidana pengancaman yang dilakukan.
Konferensi pers yang berlangsung di lobi Mapolresta Balikpapan ini berjalan dengan lancar dan tertib bersama rekan-rekan media. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani