Perpisahan Mewah SMPN 28 Batam, Ini Kata Kadisdik

dsgr

Kepala Dinas Pendidikan Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto. (Foto: ulasan)

BATAM (marwahkepri.com) — Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Batam, Tri Wahyu Rubianto angkat bicara terkait perpisahan siswa kelas IX SMPN 28 Batam yang digelar di Harmoni One Hotel & Convention Centre.

Ia menegaskan bahwa pihak sekolah tidak berkoordinasi dengan disdik terkait penyelenggaraan acara tersebut. Ia menyatakan tidak ada satu pun pejabat disdik yang menghadiri acara itu karena lokasinya berada di luar satuan pendidikan.

“Kami tidak diundang. Kebijakan saya jelas, Disdik tidak akan menghadiri undangan kalau kegiatan dilakukan selain di satuan pendidikan,” tegasnya.

Tri mengaku telah meminta Kabid SMP untuk segera melakukan klarifikasi terhadap pihak sekolah. Ia menekankan bahwa surat edaran (SE) yang telah dikeluarkan sebelumnya bertujuan mencegah terjadinya pungutan liar di sekolah negeri.

“SE itu juga mengimbau agar kegiatan seperti perpisahan dilakukan di lingkungan sekolah atau instansi pendidikan, dengan biaya yang terjangkau dan tidak membebani wali murid,” jelas Tri.

Ketua Satgas Saber Pungli Provinsi Kepri, Kombes Pol Sri Satyatama, menyatakan pihaknya telah menerima laporan tersebut dan akan menurunkan tim untuk menindaklanjuti.

“Akan kami turunkan tim untuk mengecek informasi tersebut,” ujarnya singkat.

Tri juga menegaskan bahwa ia melarang kepala sekolah dan guru menjadi panitia dalam kegiatan perpisahan yang berpotensi menimbulkan beban ekonomi kepada orang tua murid.

“Guru mungkin tidak tahu kondisi ekonomi wali murid. Karena itu saya melarang seluruh kepala sekolah dan guru ikut menjadi panitia perpisahan,” tegasnya.

Disdik Batam berharap agar kegiatan perpisahan yang tetap ingin dilaksanakan dapat dilakukan dengan penuh empati dan mempertimbangkan kondisi semua siswa dan keluarganya. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani