Polisi Bongkar Pabrik Skincare Palsu di Bekasi, 8 Tersangka Ditangkap

Ilustrasi Foto.
JAKARTA (marwahkepri.com) – Polres Metro Bekasi menggerebek sebuah pabrik skincare ilegal di kawasan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang memproduksi sekaligus memalsukan produk perawatan kulit. Delapan orang, termasuk pemilik usaha, ditangkap.
“Kami berhasil mengamankan delapan orang, masing-masing berinisial SP selaku pemilik usaha, serta tujuh karyawan lainnya,” ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Mustofa, kepada wartawan, Selasa (27/5/2025).
Tujuh tersangka lainnya adalah ES, SI, IG, S, AS, UH, dan RP, yang berperan sebagai karyawan pabrik.
Pengungkapan kasus bermula dari laporan pada 21 Mei 2025, setelah sejumlah konsumen mengeluhkan efek negatif usai menggunakan produk skincare tersebut.
“Komplain muncul karena wajah konsumen terasa panas dan timbul beruntusan setelah pemakaian,” jelas Mustofa.
Penyelidikan berlanjut hingga polisi menangkap para pelaku saat sedang berproduksi di lokasi. Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita ribuan produk skincare palsu berbagai jenis, di antaranya:
-
1.020 facial wash
-
1.022 toner
-
1.015 serum
-
1.035 krim siang
-
1.035 krim malam
-
1.030 whitening gel
-
20 jeriken bahan baku
-
2 dus bahan krim pemutih
-
Ratusan paket siap kirim
-
Peralatan produksi seperti mesin vakum dan stiker label palsu
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengaku membeli bahan baku, kemasan, dan label palsu dari toko online, lalu memproduksi skincare tanpa izin pemilik merek dan menjualnya secara daring.
“Mereka memproduksi skincare palsu dengan bahan dan label yang dibeli secara online, lalu dikemas dan dijual melalui platform daring,” ungkap Mustofa.
Kini seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat dengan:
-
Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
-
Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis
Mk-dtc
Redaktur: Munawir Sani