Puan Maharani: Usulan Pensiun ASN hingga 70 Tahun Perlu Kajian Serius

Ketua DPR RI Puan Maharani. (F: Ist)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Ketua DPR RI Puan Maharani menanggapi usulan Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) terkait perpanjangan batas usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) hingga 70 tahun. Menurutnya, usulan tersebut perlu dikaji secara menyeluruh.
“Terkait usia pensiun ASN untuk diperpanjang, sebaiknya itu dikaji dulu lebih lanjut,” kata Puan di Gedung DPR RI, Minggu (25/5/2025).
Ia mengingatkan agar wacana ini tidak sekadar memperpanjang masa kerja, tapi juga mempertimbangkan aspek produktivitas ASN di usia lanjut. Puan menekankan, jangan sampai kebijakan tersebut justru menjadi beban bagi keuangan negara.
“Yang penting adalah bagaimana produktivitasnya. Kalau usia diperpanjang, apakah produktivitas kepegawaian akan lebih baik? Kajian dan dasar pengusulannya harus jelas. Dan satu lagi, jangan sampai membebani APBN,” ujarnya.
Latar Belakang Usulan Korpri
Sebelumnya, Ketua Umum Dewan Pengurus Korpri Nasional, Zudan Arif Fakrullah, mengusulkan kenaikan Batas Usia Pensiun (BUP) ASN kepada Presiden Prabowo Subianto, Ketua DPR RI Puan Maharani, dan Menteri PAN-RB Rini Widiyantini.
Zudan yang juga menjabat Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan bahwa usulan ini bertujuan mendorong pengembangan keahlian dan karier ASN. Ia menilai peningkatan usia pensiun selaras dengan tren meningkatnya harapan hidup.
“Pengusulan kenaikan BUP ini untuk mendorong keahlian dan karier ASN. Harapan hidup makin baik, jadi wajar jika usia pensiun ditambah,” ujar Zudan, dikutip dari detikFinance, Kamis (22/5).
Dalam usulannya, Zudan mengajukan rincian batas usia pensiun sebagai berikut:
-
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama: 65 tahun
-
JPT Madya (Eselon I): 63 tahun
-
JPT Pratama (Eselon II): 62 tahun
-
Pejabat Eselon III dan IV: 60 tahun
-
Jabatan Fungsional Utama: hingga 70 tahun
Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani