Satresnarkoba Polresta Balikpapan Ungkap Peredaran Gelap Ekstasi

Tersangka pengedar narkotika setelah ditangkap dan dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti . (f: Salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika golongan I jenis ekstasi. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat.
Tim Opsnal Satresnarkoba menangkap seorang tersangka berinisial AA (26) di Jalan Abdi Praja VII, Kelurahan Sepinggan, Kecamatan Balikpapan Selatan. Dari tangan tersangka, polisi menyita 26 butir pil ekstasi warna cokelat bermerek Rolex dengan berat bruto 11,85 gram. Selain itu, diamankan pula satu lembar tisu putih, satu plastik klip bening, dan satu unit HP merek Poco warna kuning.
Berdasarkan penyelidikan, AA mendapatkan narkotika tersebut dari saudara kandungnya, RS Als RP, melalui penyerahan langsung. Tersangka mengaku mendapat keuntungan Rp25.000 per butir jika berhasil menjualnya.
AA saat ini ditahan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk proses hukum lebih lanjut. Ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara berdasarkan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika. “Mari kita jaga lingkungan dari bahaya narkoba demi masa depan generasi penerus bangsa,” ujarnya. MK-salahudin
Redaktur : Munawir Sani