MA Terbitkan Edaran: Aparatur Peradilan Wajib Hidup Sederhana, Hindari Klub Malam dan Hedonisme

MA Terbitkan Edaran: Aparatur Peradilan Wajib Hidup Sederhana, Hindari Klub Malam dan Hedonisme

Gedung MA. (Foto: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum (Dirjen Badilum) Mahkamah Agung RI menerbitkan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penerapan Pola Hidup Sederhana bagi Aparatur Peradilan Umum. Edaran ini berisi panduan etika dan gaya hidup yang wajib dipatuhi oleh seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya.

“Seluruh aparatur peradilan umum beserta keluarganya wajib berkomitmen menjalani kehidupan yang mencerminkan kesederhanaan, kebersahajaan, dan integritas, dengan memperhatikan prinsip-prinsip kepatutan, kewajaran, serta kehati-hatian dalam setiap aktivitas sosial maupun gaya hidup yang ditampilkan,” bunyi keterangan dalam surat edaran itu yang dilihat, Kamis (22/5/2025).

Tujuan utama dari aturan ini adalah menjaga marwah peradilan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan. Aparatur yang dimaksud meliputi hakim, panitera, sekretaris, serta pejabat struktural dan fungsional di lingkungan peradilan umum.

Terdapat 11 poin utama dalam surat edaran tersebut, di antaranya:

  1. Menghindari gaya hidup hedonis yang berorientasi pada kesenangan dan kepuasan tanpa batas.

  2. Tidak bersikap konsumtif atau memamerkan barang mewah di media sosial yang berpotensi menimbulkan kecemburuan sosial.

  3. Menyelenggarakan acara perpisahan, purnabakti, dan kegiatan seremonial secara sederhana.

  4. Menggelar acara pribadi atau keluarga secara sederhana dan tidak menggunakan fasilitas kantor.

  5. Menggunakan fasilitas dinas hanya untuk menunjang pelaksanaan tugas.

  6. Membatasi perjalanan ke luar negeri di luar tugas kedinasan.

  7. Menolak pemberian hadiah atau keuntungan yang berkaitan langsung atau tidak langsung dengan jabatan.

  8. Tidak memberikan pelayanan dalam bentuk apapun, termasuk cendera mata atau jamuan makan, kepada pejabat Direktorat Badan Peradilan Umum yang berkunjung.

  9. Menghindari tempat-tempat yang dapat mencemarkan kehormatan atau merendahkan martabat peradilan, seperti lokasi perjudian, diskotek, dan klub malam.

  10. Menyesuaikan perilaku dengan norma hukum, agama, dan adat istiadat setempat.

  11. Menjadi teladan dan memberikan pengaruh positif di masyarakat dalam menjaga martabat peradilan.

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Dirjen Badilum, pengadilan tingkat banding, dan pengadilan tingkat pertama di seluruh Indonesia. Edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Dirjen Badilum MA RI, Bambang Myanto. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani