Pengurus PMI Ilegal Kembali Ditangkap di Batam

Polsek Sagulung menangkap SNI karena diduga melakukan penempatanh Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural. (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Kepolisian Sektor (Polsek) Sagulung berhasil mengungkap praktik dugaan tindak pidana penempatanh Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural oleh seorang perempuan berinisial SNI.
Pengungkapan dilakukan pada Minggu, 18 Mei 2025, di sebuah rumah di Perumahan Azure Gardenia, Kelurahan Sungai Binti, Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Kapolsek Sagulung, Iptu Rohandi Parlindungan Tambunan, S.I.P., M.A.P., melalui Kanit Reskrim Iptu Anwar Aris, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan terkait penempatan calon PMI di lokasi tersebut.
Dalam proses penggerebekan, Unit Reskrim Polsek Sagulung menemukan tiga orang perempuan calon PMI yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Para korban berinisial HH asal Jakarta Timur, UF asal Kabupaten Ciamis dan S asal Kabupaten Pringsewu
Pelaku SNI, yang berdomisili di Perumahan Alam Raya 2, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, langsung diamankan bersama sejumlah barang bukti diantaranya 1 unit iPhone 15 Pro warna hitam, 3 buah paspor atas nama masing-masing korban dan 1 lembar tiket pesawat Citilink atas nama HH untuk rute Jakarta–Batam.
Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Sagulung guna pengembangan kasus lebih lanjut.
Kapolsek Sagulung menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi bentuk pelanggaran hukum yang membahayakan keselamatan warga negara, khususnya dalam praktik pengiriman tenaga kerja ilegal.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi siapa pun yang dengan sengaja menyalahi aturan dan membahayakan keselamatan WNI. Kasus ini menjadi bukti nyata bahwa kami serius dalam menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat,” tegas Iptu Rohandi.
Atas perbuatannya, pelaku SNI dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 (Perppu Cipta Kerja).
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., menghimbau masyarakat yang mengetahui praktik serupa atau membutuhkan bantuan kepolisian untuk segera melapor melalui Call Center Polri 110 dan aplikasi Polisi Super Apps, yang dapat diunduh melalui Google Play dan App Store.
“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas kejahatan dan melindungi sesama warga negara dari tindak pidana perdagangan orang dan pengiriman tenaga kerja ilegal,” ujar Iptu Budi. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani