Pengadaan Alat Rumah Tangga Ratusan Juta di Gedung Daerah Diduga Langgar Aturan

dd62d753-f9b1-496f-a6ba-2353c48b890e

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah diketahui menganggarkan sejumlah pengadaan alat rumah tangga untuk kebutuhan Gedung Daerah. (Foto: dok)

NATUNA (marwahkepri.com) – Pada tahun 2025, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Natuna melalui Bagian Umum Sekretariat Daerah diketahui menganggarkan sejumlah pengadaan alat rumah tangga untuk kebutuhan Gedung Daerah.

Namun, pengadaan barang-barang tersebut justru menimbulkan pertanyaan besar. Pasalnya, hingga saat ini tidak ditemukan dokumen lelang atau pengadaan secara terbuka di laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Natuna.

Dari data dihimpun, berikut rincian pengadaan alat rumah tangga yang dimaksud :

Meja Makan – Rp13 juta
Sofa dan Meja – Rp25 juta
Lemari Pakaian – Rp20 juta
Kulkas – Rp18 juta
Smart TV – Rp15 juta
CCTV untuk Ruangan Gedung Daerah – Rp30 juta
Barang Pecah Belah (Garpu, Sendok, Piring, Mangkok, Gelas, dll) – Rp100 juta
Gorden/Tirai – Rp50 juta
Alat Dapur – Rp2,5 juta
Tong Air – Rp10 juta
Mesin Cuci – Rp10 juta
Peralatan Kebersihan – Rp20 juta
Bantal dan Sarung – Rp1 juta

Total anggaran dari seluruh pengadaan ini mencapai lebih dari Rp314,5 juta.

Ironisnya, sejumlah barang disebut diduga telah tiba di Gedung Daerah di Jalan Batu Sisir, Bukit Arai, bahkan sebelum pelantikan Bupati Natuna, Cen Sui Lan.

Informasi dari sumber lapangan menyebut bahwa barang-barang tersebut dikirim menggunakan Kapal KMP Bahtera Nusantara 1 pada bulan Februari 2025.

“Saya juga lihat langsung barang-barang itu dibongkar di Gedung Daerah,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya saat dihubungi pada Selasa, 21 Mei 2025.

Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Natuna, Isparta, belum memberikan keterangan resmi saat dikonfirmasi awak media terkait proses dan status pengadaan tersebut.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, seluruh proses pengadaan, baik lelang terbuka maupun penunjukan langsung, wajib dilakukan secara transparan dan dapat diakses oleh publik melalui LPSE.

Ketiadaan dokumen resmi di sistem LPSE menimbulkan dugaan pelanggaran prosedur yang dapat berdampak pada ranah administratif maupun pidana.

Media ini masih terus melakukan penelusuran untuk mengetahui lebih lanjut daftar lengkap barang yang telah dibelanjakan, serta apakah proses pengadaannya telah sesuai dengan peraturan berlaku.

Jika benar terjadi pelanggaran, maka diperlukan tindakan tegas dari aparat pengawasan dan penegakan hukum untuk menindaklanjuti kasus ini demi menjaga akuntabilitas dan integritas dalam pengelolaan keuangan daerah. MK-nang

Redaktur: Munawir Sani