Disnaker Batam Sambut Positif Wacana Penghapusan Batas Usia dalam Lowongan Kerja

Ilustrasi pekerja pabrik tekstil. (Foto: RRI)
BATAM (marwahkepri.com) – Rencana pemerintah pusat untuk menghapus ketentuan batas usia dalam proses rekrutmen kerja mendapat respons positif dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Batam.
Kepala Disnaker Batam, Rudi Sakyakirti, menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung penuh kebijakan tersebut, dengan syarat adanya regulasi resmi yang jelas.
“Selama ada regulasi yang jelas, seperti Permenaker atau bentuk kebijakan hukum lainnya, kami siap melaksanakan,” kata Rudi di Batam, Rabu (15/5/2025).
Menurut Rudi, kebijakan ini harus disertai payung hukum yang kuat agar tidak menimbulkan multitafsir, terutama di kalangan pelaku usaha.
“Tanpa panduan yang jelas, bisa menimbulkan keraguan di kalangan pengusaha saat membuka lowongan. Karena itu, aturan turunannya sangat penting,” jelasnya.
Disnaker Batam juga mengungkapkan sering menerima keluhan dari kelompok usia 35 tahun ke atas yang merasa tersisih karena syarat batas usia dalam proses rekrutmen kerja.
“Padahal mereka masih punya kemampuan dan semangat kerja tinggi. Banyak yang berpengalaman tapi tersingkir hanya karena umur,” kata Rudi.
Ia berharap jika kebijakan ini resmi diberlakukan, pemerintah pusat dapat menyertakan petunjuk pelaksanaan yang rinci dan melakukan sosialisasi masif kepada dunia usaha dan daerah.
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menegaskan bahwa wacana penghapusan batas usia bertujuan untuk menghapus diskriminasi dalam rekrutmen tenaga kerja.
“Kita ingin recruitment itu tidak ada diskriminasi. Kita ingin semua lapangan kerja terbuka untuk siapa pun,” ujar Yassierli di Jakarta Selatan, Kamis (8/5/2025).
Ia juga memastikan Kementerian Ketenagakerjaan akan terus menyisir segala bentuk hambatan yang menghalangi masyarakat mendapatkan pekerjaan secara adil. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani