Bikin Resah Warga, 8 Juru Parkir Liar Ditangkap

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menangkap juru parkir (jukir) liar, Sabtu (10/5/2025). (Foto: mun)
BATAM (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang menggelar razia terhadap juru parkir (jukir) liar yang memungut biaya di luar jam operasional resmi dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Seligi 2025,.
Razia digelar Sabtu malam (10/5/2025) pukul 23.00 WIB, dipimpin langsung oleh Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, S.H.
Hasilnya, delapan orang pria diamankan dari sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polresta Barelang, di antaranya Simpang Kuda Sei Panas, depan Hotel One Batam Center, Bundaran Asrama Haji, Mitra Raya Batam Center, Bandrek Mecure Lubuk Baja, Warkop Mie Agam Lubuk Baja dan Budi Siang Malam Penuin.
Barang bukti yang diamankan antara lain uang tunai sebesar Rp 708.200, 84 lembar karcis parkir motor, 113 lembar karcis parkir mobil, 6 buah rompi jukir dan 1 buah topi jukir.
“Kami ingin memastikan bahwa tidak ada pihak yang mengambil keuntungan pribadi dengan melanggar aturan, terutama di ruang publik. Kehadiran jukir liar sangat meresahkan,” tegas Kasat Reskrim AKP M. Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H.Li.
Tindakan yang dilakukan petugas meliputi interogasi awal, penyitaan barang bukti, dokumentasi kegiatan, dan pelaporan kepada pimpinan. Seluruh tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Dinas Perhubungan Kota Batam untuk diproses lebih lanjut.
Operasi Pekat Seligi 2025 berlangsung dari 1 hingga 14 Mei 2025, dengan fokus pada pemberantasan penyakit masyarakat dan menciptakan ruang publik yang tertib dan aman.
Kasi Humas Polresta Barelang, Iptu Budi Santosa, S.H., mengimbau masyarakat agar proaktif melaporkan praktek serupa melalui Call Center 110 atau aplikasi “Polisi Super Apps” yang tersedia di Google Play dan App Store. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani