Janji Untung Besar, Warga Tertipu! Polisi Tahan Eks Karyawan BNI Life

LINGGA (marwahkepri.com) – Dugaan kasus investasi bodong yang menyeret nama mantan karyawan BNI Life Cabang Dabo Singkep, Kepulauan Riau, akhirnya menemui titik terang. Kepolisian Resor (Polres) Lingga menetapkan SR sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Kapolres Lingga, AKBP Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa penetapan SR sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara intensif oleh Satreskrim Polres Lingga.
“Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah. Seluruh proses berjalan sesuai prosedur dan standar operasional yang berlaku,” tegas Kapolres kepada media.
SR dijemput langsung oleh tim Satreskrim di kediamannya sekitar pukul 12.50 WIB, dan kini mendekam di ruang tahanan Polres Lingga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
SR diduga menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Tawaran ini membuat sejumlah warga tergiur, namun belakangan diketahui tidak ada kejelasan terkait aliran dana maupun mekanisme investasi tersebut.
“Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan keuntungan besar kepada para korban. Namun, dana yang dihimpun justru tidak pernah kembali,” ungkap seorang sumber internal penyidik.
Hingga saat ini, Polres Lingga baru menetapkan satu tersangka. Namun, penyelidikan masih terus berlangsung. Kapolres tidak menutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut terlibat.
“Kami terus mendalami kasus ini dan membuka kemungkinan adanya tersangka lain. Siapa pun yang terlibat akan kami proses sesuai hukum,” tegas AKBP Pahala.
Kapolres Lingga juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menerima tawaran investasi, terutama yang menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu singkat. Ia menekankan pentingnya verifikasi terhadap legalitas dan izin lembaga keuangan yang menawarkan produk investasi.
“Jangan mudah percaya dengan janji manis. Pastikan lembaga investasi itu legal dan terdaftar resmi di otoritas yang berwenang,” ujarnya.
Polres Lingga menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta terus mengawal proses penyidikan agar kasus ini dapat dituntaskan secara adil. (mk/willy)