Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Penggelapan Tiket Kapal Ilegal di Pelabuhan Semayang

IMG-20250501-WA0002

Polresta Balikpapan saat mengadakan konferensi pers dengan menghadirkan pelaku penggelapan tiket ilegal, Kamis (1/5/2025) (f: Salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reskrim Polresta Balikpapan berhasil mengungkap kasus penjualan tiket kapal ilegal di Pelabuhan Semayang. Kasus ini terungkap setelah seorang pelaku berinisial H (alias U) ditangkap pada 25 Maret 2025.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Kompol Benny, pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan tiket kapal ke Surabaya seharga Rp550.000 per orang, lebih murah dari harga resmi. Pelaku mengaku bisa memberikan tiket kapal DLN kepada korban. Pada 21 Maret 2025, korban bersama enam rekannya menyerahkan uang sebesar Rp3.850.000 untuk pembelian tujuh tiket. Namun, alih-alih memberikan tiket, pelaku malah memasukkan korban ke dalam bak truk.

Dari pengembangan kasus, penyidik Polsek KP3 Semayang mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung Galaxy A32. Pelaku kini terancam hukuman penjara berdasarkan Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Kasi Humas Polresta Balikpapan Ipda Sangidun menyatakan bahwa penyidikan masih berlangsung untuk melengkapi berkas perkara. Masyarakat diimbau waspada dan hanya membeli tiket kapal di loket resmi untuk menghindari penipuan serupa. MK-salahudin

Redaktur : Munawir Sani