Polres Natuna Gencarkan Edukasi Cegah Tindak Pidana Perdagangan Orang

Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla. (Foto: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) — Dalam rangka mencegah maraknya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Natuna terus melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Natuna.
Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan terhadap warga, khususnya dari risiko menjadi pekerja migran non prosedural.
Kapolres Natuna AKBP Novyan Aries Efendie, SH, SIK, MM, M.Tr.Opsla, melalui jajaran Satuan Binmas dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), menegaskan bahwa edukasi kepada masyarakat adalah langkah awal penting dalam memutus mata rantai perdagangan orang.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, SH, MH, menjelaskan bahwa masyarakat harus lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi dan prosedural.
“Kami mengajak masyarakat untuk lebih waspada terhadap ajakan atau tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi. Jangan sampai menjadi korban TPPO karena minimnya informasi,” tegas Richie.
Menurutnya, pelaku perekrutan ilegal sering menjanjikan gaji tinggi tanpa syarat yang jelas, padahal justru membawa risiko tinggi bagi calon pekerja, termasuk eksploitasi dan penyekapan di luar negeri.
Polres Natuna juga mengingatkan bahwa pelaku perekrutan dan pengiriman tenaga kerja secara ilegal dapat dijerat hukum berdasarkan Pasal 4 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 600 juta.
Masyarakat diimbau untuk segera melapor kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait perekrutan tenaga kerja secara ilegal.
“Laporkan jika ada dugaan perekrutan ilegal di sekitar lingkungan Anda. Ini demi mencegah jatuhnya korban TPPO di Natuna,” tutup Kasat Reskrim.
Langkah ini diharapkan menjadi benteng pertahanan sosial dalam menjaga warga Natuna dari praktik perdagangan manusia yang merugikan secara fisik, mental, dan hukum. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani