Birokrasi Kepabeanan Kawasan Bebas Kini Pakai PMK 113, Ini Aturan yang Berubah

Ilustrasi. (Foto: Dirjen Bea Cukai)
BATAM (marwahkepri.com) – Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 113/2024 resmi berlaku mulai 31 Maret 2025, menggantikan aturan lama guna menyederhanakan prosedur kepabeanan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau kawasan bebas.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menjelaskan adanya tujuan regulasi baru ini adalah untuk meningkatkan daya tarik investasi di kawasan bebas, mempermudah proses bisnis dan kepabeanan melalui sistem komputer pelayanan (SKP) dan menghilangkan birokrasi berbelit dengan penggunaan single document (PPFTZ).
“Adapun 4 kawasan bebas yang mendapat kemudahan adalah Batam, Bintan, Karimun dan Sabang,” katanya dalam siaran pers, Selasa (25/3/2025).
Keempat kawasan ini bebas bea masuk, PPN, PPnBM, dan cukai, serta berada di bawah pengawasan Bea Cukai Batam, Sabang, Tanjungpinang, dan Tanjung Balai Karimun.
Berikut rangkuman perubahan utama dalam PMK 113/2024:
- Dasar hukum kini mengacu pada PP 41/2021 tentang penyelenggaraan KPBPB.
- Pemberitahuan pabean dibagi dalam tiga kategori utama yakni pengangkutan, pemasukan, dan pengeluaran barang.
- Pemberitahuan Pabean Free Trade Zone (PPFTZ) kini hanya menggunakan satu dokumen digital.
- Integrasi Sistem Komputer Pelayanan (SKP) dengan SINSW (Indonesia National Single Window).
- Semua dokumen wajib dalam format elektronik, cetak fisik hanya jika ada gangguan sistem atau permintaan khusus.
- Pemasukan barang dari luar negeri dicatat sebagai impor.
- Pengeluaran dari kawasan bebas dicatat sebagai ekspor.
- Data terintegrasi antara Bea Cukai, Badan Pengusahaan, dan instansi pemerintah terkait.
- Proses transisi bagi PPFTZ yang diajukan sebelum 31 Maret 2025.
- Pengawasan ketat dengan monitoring dan evaluasi oleh Kepala Kantor Pabean.
Arus barang diharapkan lebih lancar dengan birokrasi yang lebih sederhana, sehingga daya saing ekonomi meningkat dan menciptakan lapangan kerja baru.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi kantor Bea Cukai Batam, Sabang, Tanjungpinang, dan Tanjung Balai Karimun. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani