Vonis Seumur Hidup untuk Dua Prajurit TNI AL Penembak Bos Rental, Keluarga Korban Merasa Lega

Foto: Sidang vonis prajurit TNI AL tembak bos rental mobil (Kadek/detikcom)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Putusan Pengadilan Militer Jakarta terhadap dua prajurit TNI AL yang menembak bos rental mobil, Ilyas Abdurrahman, disambut dengan berbagai reaksi dari keluarga korban dan masyarakat. Dalam sidang yang digelar Selasa (25/3/2025), majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli.
Keluarga korban mengaku lega dengan vonis tersebut meskipun masih menyisakan luka mendalam. “Kami bersyukur keadilan akhirnya ditegakkan. Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ujar salah satu anggota keluarga Ilyas.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggota militer dalam tindak pidana pembunuhan. Bambang diketahui melepaskan lima tembakan, dua di antaranya mengarah ke kerumunan, yang menyebabkan kematian Ilyas serta melukai seseorang bernama Ramli.
Selain dua terdakwa utama, seorang prajurit lain, Rafsin, dijatuhi hukuman empat tahun penjara karena terlibat dalam kasus penadahan. Keputusan ini memicu diskusi luas mengenai disiplin dan pengawasan dalam institusi militer.
Sejumlah pengamat hukum menilai putusan ini sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, tetapi menyoroti perlunya evaluasi lebih lanjut terhadap penggunaan senjata dinas oleh personel militer. “Ini bukan hanya soal individu yang bersalah, tetapi juga sistem yang perlu diperbaiki agar senjata dinas tidak disalahgunakan,” kata seorang pakar hukum pidana.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan bersenjata yang melibatkan aparat. Ke depan, masyarakat berharap ada langkah tegas dari institusi militer untuk memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang berujung pada tragedi. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani