Polresta Balikpapan Ungkap Kasus Penjualan BBM Subsidi Ilegal

Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Balikpapan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tanpa izin.
Kasus ini ditangani oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP / SPKT.SATRESKRIM / POLRESTA BALIKPAPAN / POLDA KALTIM, tertanggal 09 Maret 2025.
Kanit Tipiter Ipda Wempy A, S.Tr.K menyampaikan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbarui melalui Pasal 40 Ayat 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 dalam perubahan UU Cipta Kerja.
Kasus ini terungkap pada Minggu, 9 Maret 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, terduga pelaku berinisial YB (20) berangkat dari rumahnya di Jl. Klaus Reppe Blok C Nomor 73, Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, menggunakan kendaraan Toyota Avanza hitam.
Pelaku membawa 10 barcode Pertamina yang disimpan di ponselnya untuk mengisi BBM jenis Pertalite di SPBU KM 09 Balikpapan. Setiap pengisian, ia membeli 40 liter Pertalite dan kemudian membawanya ke rumahnya untuk dikuras dari tangki mobil.
Setelah mengeluarkan BBM menggunakan baskom dan selang hijau, ia memasukkannya ke dalam jerigen 20 liter. Pelaku melakukan praktik ini lima kali dalam sehari, kemudian menjual BBM subsidi tersebut kepada masyarakat dengan harga Rp 12.000 per liter.
Saat pelaku hendak melakukan pengisian ketiga, Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Balikpapan mengamankannya beserta barang bukti dan membawanya ke Polresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa satu unit Toyota Avanza hitam (Nopol B-1419-PIP), 4 jerigen berisi Pertalite (masing-masing 20 liter) dan baskom yang digunakan untuk menampung BBM.
Pelaku memanfaatkan barcode Pertamina untuk membeli BBM subsidi secara berulang, lalu menjualnya dengan harga lebih tinggi, melanggar regulasi distribusi BBM bersubsidi.
Polisi mengimbau masyarakat agar melaporkan aktivitas serupa untuk menghindari penyalahgunaan BBM subsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani