Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk! Tertangkap Nyabu Bareng Rekan

Ilustrasi Penangkapan. (Foto: Ist)
BANDUNG (marwahkepri.com) – Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Barat, Riza Nasrul Falah (RNF), ditangkap polisi karena mengonsumsi sabu di sebuah rumah di Cililin pada Rabu (5/3) dini hari. RNF diamankan bersama dua rekannya saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu.
“Untuk RNF ini, profesinya sebagai Ketua Bawaslu KBB. Dia sebagai pemakai (narkotika) bersama dua temannya,” ujar Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, di Mapolres Cimahi, Jumat (7/3).
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,84 gram sabu sisa pakai serta alat penghisap. Saat ini, pihak kepolisian masih mendalami dugaan keterlibatan RNF dalam penyalahgunaan narkotika.
Penangkapan RNF berawal dari operasi polisi yang mengamankan seorang kurir narkoba. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap beberapa pengedar lainnya sebelum akhirnya mendapati RNF dan dua rekannya tengah mengonsumsi sabu di sebuah rumah.
“Kita amankan tiga orang, SP, AP, dan EKS yang merupakan bandar dan kurir. Kemudian kita amankan juga pemakai RNF, TY, dan RI,” ungkap Tri.
Polisi menjerat para pengedar, yakni SP, AP, dan EKS, dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara RNF, TY, dan RI yang berstatus pengguna dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 127 undang-undang yang sama.
“Para pengedar terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup serta denda antara Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Sementara para pengguna terancam hukuman penjara maksimal 4 tahun,” pungkas Tri. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani