Jaksa Agung: Skandal Oplosan BBM Ulah Oknum, Bukan Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin . (foto: dokumentasi Kejagung)
JAKARTA (marwahkepri.com) – Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menegaskan bahwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina serta sub-holdingnya pada periode 2018-2023 tidak mencerminkan kebijakan resmi perusahaan. Ia menegaskan, praktik ilegal ini dilakukan oleh sejumlah oknum yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Burhanuddin menjelaskan bahwa dalam kasus ini, terjadi pengoplosan bahan bakar minyak (BBM). Seharusnya, BBM yang diterima memiliki nilai oktan (RON) 92, tetapi kenyataannya yang didistribusikan hanya RON 88 atau 90.
“Benar ada fakta hukum yang menunjukkan bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembelian dan pembayaran BBM RON 92, namun yang diterima ternyata BBM RON 88 atau 90,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (6/3/2025).
BBM oplosan tersebut kemudian disimpan di depo milik PT Orbit Terminal Merak sebelum akhirnya dicampur (blending) dan didistribusikan ke pasar.
Segelintir Oknum, Bukan Pertamina
Burhanuddin menegaskan bahwa skandal ini adalah perbuatan oknum tertentu dan tidak ada kaitannya dengan kebijakan korporasi Pertamina.
“Kami tegaskan bahwa perbuatan ini dilakukan oleh segelintir oknum yang saat ini telah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan. Tindakan mereka tidak mencerminkan kebijakan yang ada di Pertamina,” ujarnya.
Ia juga menyebut bahwa penyelidikan kasus ini merupakan hasil kerja sama antara Kejaksaan Agung dan PT Pertamina sebagai bagian dari upaya membersihkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari praktik korupsi.
“Penegakan hukum ini adalah bentuk sinergi Kejaksaan Agung dan PT Pertamina dalam rangka ‘bersih-bersih’ BUMN, menuju tata kelola perusahaan yang lebih baik dan berintegritas,” jelasnya.
Tidak Ada Intervensi, Murni Penegakan Hukum
Burhanuddin menegaskan bahwa proses hukum dalam kasus ini dilakukan secara independen tanpa campur tangan pihak mana pun.
“Dalam penanganan perkara ini tidak ada intervensi dari pihak mana pun. Ini murni langkah penegakan hukum dalam rangka mendukung visi Indonesia 2045,” tegasnya.
9 Tersangka Korupsi BBM
Sejauh ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ini, terdiri dari enam petinggi sub-holding Pertamina dan tiga pihak swasta. Berikut daftarnya:
- RS – Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga
- SDS – Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
- YF – Direktur Utama PT Pertamina Internasional Shipping
- AP – VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional
- MKAR – Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
- DW – Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & PT Jenggala Maritim
- GRJ – Komisaris PT Jenggala Maritim & Direktur PT Orbit Terminal Merak
- MK – Direktur Pemasaran Pusat & Niaga PT Pertamina Patra Niaga
- EC – VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga
Kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung. Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas praktik korupsi di BUMN guna memastikan tata kelola energi nasional berjalan dengan transparan dan bertanggung jawab. Mk-detik
Redaktur: Munawir Sani