Komisi III DPR Gelar Rapat Tertutup dengan Jampidsus Bahas Kasus Korupsi

rapat-komisi-iii-jampidsus-1741156576259_169

Komisi III DPR rapat bersama Jampidsus. (Anggi Muliawati/detikcom)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk membahas sejumlah kasus korupsi. Rapat tersebut berlangsung secara tertutup di ruang rapat Komisi III, Gedung MPR/DPR/DPD, Jakarta, pada Rabu (5/3/2025).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III, Rano Al Fath. Dalam pembukaannya, Rano meminta persetujuan dari anggota terkait mekanisme rapat, apakah akan berlangsung terbuka atau tertutup. Ia menyampaikan bahwa masih terdapat perkara yang sedang dalam tahap penyidikan dan penyelidikan.

“Kita minta persetujuan, rapat ini tertutup atau terbuka? Karena banyak perkara yang masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan,” ujar Rano.

Setelah berdiskusi, mayoritas fraksi di Komisi III sepakat agar rapat berlangsung tertutup. Hanya Fraksi PAN yang mengusulkan agar rapat dibuka untuk umum, kecuali dalam pembahasan yang bersifat sensitif.

“Dari Fraksi PAN menginginkan rapat ini terbuka, dan jika ada hal-hal yang dianggap penting serta bersifat rahasia, bisa dinyatakan tertutup,” ujar perwakilan Fraksi PAN.

Namun, setelah mempertimbangkan berbagai pendapat, Komisi III akhirnya memutuskan bahwa rapat digelar tertutup.

“Baik, sebagian besar mengharapkan rapat tertutup. Maka kita buat rapat tertutup, tetapi jika ada hal yang memang perlu disampaikan secara terbuka, bisa kita pertimbangkan,” kata Rano.

Rapat ini membahas sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik, termasuk kasus-kasus yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Agung. MK-dtc

Redaktur : Munawir Sani