Polsek KKP Batam Tangkap Tersangka A, Terancam Hukuman 10 Tahun dan Denda Miliaran Rupiah

Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam. (f: tim)
BATAM (marwahkepri.com) – Tim Reserse Kriminal Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam berhasil menangkap seorang pria berinisial A yang diduga melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Penangkapan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP-Kap/01/Res.1.24./2025/Reskrim, yang diterbitkan pada 22 Januari 2025.
Tersangka A ditangkap karena diduga melanggar Pasal 81 Jo Pasal 69 dan/atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana yang dikenakan terhadap tersangka adalah pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, Polsek KKP Batam menerbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP-Han/01/Res.1.24./2025/Reskrim pada 23 Januari 2025. Berdasarkan surat tersebut, tersangka A resmi ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 23 Januari 2025 hingga 11 Februari 2025, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Saat dikonfirmasi mengenai perkembangan kasus ini, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yuhendri Januar, S.H., M.Hum, menyatakan masih dalam penyidikan.“Masih proses sidik pak,”ungkapnya via whatsapp, Jumat (21/2/2025).
AKP Yuhendri juga mengatakan saat ini tersangka inisial A masih berada di sel Polsek KKP. “Betul masih di dalam sel Polsek KKP,”ungkapnya.
Sesuai Surat Perpanjangan Penahanan, tersangka A juga sudah dilakukan perpanjangan penahanan selama 4o hari kedepan, paling lama 40 hari terhitung mulai tanggal 12 Februari 2025 sampai tanggal 23 Maret 2025 di Rutan Polsek KKP Batam.
Pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini dan mengumpulkan bukti tambahan guna proses hukum lebih lanjut. MK-tim
Redaktur : Munawir Sani