Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Pijat, 30 Korban Terjebak

Polisi Bongkar Prostitusi Berkedok Pijat, 30 Korban Terjebak

Ilustrasi Foto.

JAKARTA (marwahkepri.com) – Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus prostitusi terselubung dengan modus layanan pijat di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dua orang diamankan, yakni SM (56) yang diduga sebagai muncikari dan TR (29) sebagai kaki tangannya.

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H Tobing, Rabu (19/2/2025).

Kasus ini terungkap oleh Satreskrim Polres Tanjung Priok di bawah pimpinan AKP Gusti Ngurah Krisna pada Selasa (4/2). Dari hasil penyelidikan, diketahui ada sekitar 30 korban yang terjebak dalam jaringan ini.

“Dari keterangan tersangka, jumlah korban yang terjerat dalam praktik TPPO ini diduga mencapai 30 orang. Para tersangka menerapkan sistem kredit utang sehingga korban terpaksa terus melakukan pekerjaan tersebut,” tambah Martuasah.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, serta Pasal 76F jo Pasal 83 dan/atau Pasal 76 juncto Pasal 88 UU Perlindungan Anak. Mereka juga dikenakan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP.

Martuasah menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar jaringan prostitusi ini lebih lanjut. Pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pemberantasan perdagangan orang serta Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani