Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jaringan Irigasi untuk Swasembada Pangan

Presiden Prabowo Terbitkan Inpres Percepatan Pembangunan Jaringan Irigasi untuk Swasembada Pangan

Presiden Prabowo Subianto. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2025 mengenai percepatan pembangunan, peningkatan, rehabilitasi, serta operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi untuk mendukung swasembada pangan. Inpres tersebut ditujukan kepada tujuh menteri, gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Dilihat dari dokumen yang tersedia di laman JDIH Setneg, inpres tersebut ditandatangani pada 30 Januari 2025. Ketujuh menteri yang menerima instruksi meliputi:

  1. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan
  2. Menteri Koordinator Bidang Pangan
  3. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas
  4. Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
  5. Menteri Pertanian
  6. Menteri Keuangan
  7. Menteri Dalam Negeri

Selain para menteri, para gubernur, bupati, dan wali kota juga diminta untuk berperan aktif dalam pelaksanaan inpres ini.

Presiden Prabowo memberikan arahan agar langkah-langkah percepatan dilakukan secara terkoordinasi dan terintegrasi sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Beberapa langkah utama yang diinstruksikan meliputi:

  1. Pembangunan dan Rehabilitasi Jaringan Irigasi:
    Meliputi saluran, pintu air, tanggul, dam parit, embung, sumur, pompa/pipanisasi, jaringan distribusi, dan drainase untuk mendukung swasembada pangan.
  2. Percepatan di 14 Provinsi Prioritas:
    Termasuk Aceh, Sumatera Utara, Riau, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Selatan, Lampung, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Papua Selatan.
  3. Penyediaan Anggaran dan Pemantauan:
    Merencanakan dan menyediakan anggaran melalui APBN dan APBD, serta melaksanakan evaluasi dan pengendalian kegiatan.
  4. Penyelesaian Hambatan:
    Mengatasi kendala dan hambatan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan rehabilitasi jaringan irigasi.

Selain itu, masing-masing menteri dan kepala daerah diberi instruksi khusus untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan program tersebut. Pendanaan untuk kegiatan ini akan bersumber dari APBN dan APBD.

Presiden Prabowo menekankan agar seluruh pihak yang terlibat melaksanakan instruksi ini dengan penuh tanggung jawab untuk mencapai tujuan swasembada pangan nasional. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani