Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Soroti Isu Kelangkaan LPG 3 Kg dan Serukan Penataan Pengecer

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno Soroti Isu Kelangkaan LPG 3 Kg dan Serukan Penataan Pengecer

Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno. (SinPo.id/Parlementaria)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan penjelasan terkait isu kelangkaan LPG 3 kg yang beredar di masyarakat. Eddy mengkritisi wacana pembelian LPG melalui pangkalan yang tengah dirancang oleh pemerintah.

“Penjelasan dari Kementerian ESDM sangat penting untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga serta menegaskan bahwa penjualan LPG 3 kg tetap bisa dilakukan melalui pangkalan-pangkalan resmi dari agen-agen penjualan,” kata Eddy kepada wartawan, Senin (3/2/2025).

Anggota Komisi XII DPR Fraksi PAN ini menegaskan pentingnya penataan terhadap para pengecer, yang selama ini memiliki kedekatan langsung dengan hunian masyarakat. Menurutnya, pengecer sebaiknya tetap bisa menjual LPG 3 kg dengan sistem pendataan yang benar.

“Penataan harus dilakukan segera agar pengecer dapat tetap menjual LPG 3 kg dengan sistem pendataan dan pengawasan yang ketat,” ungkap Eddy.

“Kehadiran pengecer sangat penting agar masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya tambahan untuk membeli LPG 3 kg di agen-agen penjualan yang lokasinya mungkin jauh dari tempat tinggal mereka,” tambahnya.

Eddy juga mencatat bahwa harga jual LPG 3 kg di pengecer terkadang bisa berbeda-beda. Ia menegaskan bahwa jika ada pelaku yang tidak sesuai aturan, izin alokasi penjualannya harus dicabut.

“Namun, jika pengecer terdaftar secara resmi dan aktivitas jual belinya terpantau secara digital, pemerintah bisa lebih mudah mengontrol penjualannya dan masyarakat akan lebih mudah mendapatkan LPG 3 kg di lingkungan mereka,” kata Eddy.

“Jika ditemukan pengecer yang melanggar ketentuan harga atau mekanisme penjualan, sanksi berupa pencabutan alokasi LPG 3 kg harus segera diterapkan dan diumumkan kepada warga sekitar,” tambahnya.

Eddy mengakui bahwa distribusi LPG 3 kg langsung menyentuh kebutuhan masyarakat, namun produk subsidi ini harus diawasi dengan ketat karena rentan disalahgunakan.

“Dari tahun ke tahun volumenya terus meningkat dan sekitar 70-75% LPG ini kita impor, yang menguras devisa. Karena itu, penting untuk mempertimbangkan ulang penghapusan pengecer dalam distribusi LPG 3 kg,” kata Eddy.

Wakil Ketua Umum PAN ini juga mengusulkan agar tata cara penjualan LPG 3 kg dievaluasi. Hal ini termasuk memperbaiki data penerima subsidi, menentukan sistem penyaluran yang tepat, dan memperketat pengawasan di lapangan. Eddy menyarankan agar pengecer LPG 3 kg didaftarkan secara resmi.

“Karena banyak pengecer yang merupakan pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberi pelatihan, bahkan diberikan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur,” tutup Eddy. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani