Pelaku Mutilasi Wanita Dalam Koper Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengikuti konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025). (Foto: detik)
SURABAYA (marwahkepri.com) – Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32) mengucapkan permintaan maaf usai melakukan pembunuhan sadis dan mutilasi terhadap Uswatun Khasanah (29). Permintaan maaf itu disampaikan saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (27/1/2025).
“Saya minta maaf,” ucap Antok singkat, sambil menunduk dan mengenakan masker di depan para awak media.
Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Farman, mengungkapkan bahwa Antok melakukan aksinya di kamar 301 Hotel Adi Surya, Kota Kediri, pada Minggu (19/1/2025). Antok check-in bersama Uswatun, yang merupakan istri sirinya.
Ada percekcokan di kamar hotel hingga korban dicekik oleh tersangka, menyebabkan korban meninggal dunia,” ujar Kombes Farman.
Setelah korban tewas, Antok kebingungan dan memutuskan untuk memutilasi tubuh Uswatun selama lebih dari lima jam menggunakan pisau buah. Ia sempat berencana memasukkan tubuh utuh korban ke dalam koper, tetapi karena koper tidak cukup, pelaku memutuskan untuk memutilasi bagian tubuh korban.
“Mutilasi diawali dari kepala, lalu bagian kaki hingga batas paha, kemudian betis,” jelas Kombes Farman.
Potongan tubuh korban dibuang ke tiga lokasi berbeda yakni di Dusun Dadapan, Kecamatan Kendal, Kabupaten Ngawi koper berisi tubuh korban tanpa kepala dan kaki.
Kemudian Hutan Sampung, Ponorogo berisi bagian kaki korban. Dan terakhir Jalan Raya Desa Gemahharjo, Watulimo, Trenggalek berisi bagian kepala korban.
Pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza yang disewa untuk mengangkut potongan tubuh tersebut. Dalam perjalanan, kepala korban sempat terpental keluar kaca mobil sehingga pelaku mengubah rencana pembuangan.
Dari penyelidikan, terungkap bahwa Antok membunuh Uswatun karena masalah pribadi. Selain itu, Antok juga mengambil kendaraan dan barang milik korban, termasuk mobil Suzuki Ertiga yang kemudian dijualnya.
Antok ditangkap pada Minggu (26/1/2025) dini hari oleh polisi setelah dilakukan penyelidikan intensif. Pelaku kini ditahan di Rutan Polda Jatim.
Antok dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, serta Pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Ancaman hukumannya adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup,” ujar Kombes Farman.
Penemuan tubuh korban bermula dari laporan seorang warga Ngawi yang menemukan koper besar di tumpukan sampah. Setelah diperiksa, jasad di dalam koper tersebut ternyata Uswatun, yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarganya di Blitar.
Keluarga Uswatun mengaku terpukul atas kejadian tragis ini dan berharap pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya. Sementara itu, masyarakat mengecam tindakan keji pelaku yang dinilai tidak manusiawi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sebilah pisau buah, beberapa ponsel milik korban dan pelaku, mobil milik korban dan mobil hasil penjualan korban dan mobil sewaan yang digunakan pelaku untuk membuang potongan tubuh.
Polisi terus mendalami kasus ini untuk memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal atas kejahatannya.