Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Pajak 2025

Indonesia Terapkan Pajak Minimum Global Mulai Tahun Pajak 2025

ilustrasi pajak. (F: Ist)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa Indonesia resmi menerapkan kebijakan pajak minimum global, yang mulai berlaku efektif pada tahun pajak 2025. Kebijakan ini merupakan bagian dari kesepakatan Pilar Dua yang digagas oleh G20, dikoordinasikan oleh Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD), dan didukung oleh lebih dari 140 negara.

Kebijakan tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global, yang diteken pada 31 Desember 2024. Saat ini, lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan aturan serupa, mayoritas mulai tahun 2025.

“Dengan ketentuan ini, praktik penghindaran pajak, seperti melalui tax haven, dapat dicegah. Kesepakatan ini sangat positif untuk menciptakan sistem perpajakan global yang lebih adil,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu, dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2025).

Febrio menjelaskan bahwa pajak minimum global adalah upaya kolaboratif negara-negara di dunia, termasuk Indonesia, yang telah dirumuskan selama lima tahun terakhir. Inisiatif ini bertujuan untuk meminimalkan kompetisi tarif pajak yang tidak sehat (race to the bottom) dengan memastikan bahwa perusahaan multinasional beromzet konsolidasi global minimal 750 juta Euro membayar pajak minimum sebesar 15% di negara tempat mereka beroperasi.

“Ketentuan ini tidak berdampak pada wajib pajak orang pribadi dan UMKM,” tegas Febrio.

Penerapan pajak minimum global menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif. Melalui kebijakan ini, pajak tidak lagi menjadi faktor utama dalam menentukan negara tujuan investasi.

Ketentuan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang merupakan bagian dari grup perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global sedikitnya 750 juta Euro. Wajib pajak yang memenuhi kriteria akan dikenakan pajak minimum global dengan tarif 15% mulai tahun pajak 2025.

Jika tarif pajak efektif perusahaan di bawah 15%, wajib pajak harus membayar pajak tambahan (top-up) paling lambat pada akhir tahun pajak berikutnya. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, pembayaran tambahan dilakukan paling lambat pada 31 Desember 2026.

Dalam hal pelaporan pajak minimum global, wajib pajak diberikan waktu maksimal 15 bulan setelah tahun pajak berakhir. Namun, untuk tahun pertama implementasi, pemerintah memberikan kelonggaran hingga 18 bulan. Sebagai contoh, untuk tahun pajak 2025, pelaporan dilakukan paling lambat 30 Juni 2027. Selanjutnya, untuk tahun pajak 2026, batas akhir pelaporan adalah 31 Maret 2028.

Formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan surat pemberitahuan tahunan akan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Pajak.

Dalam menerapkan pajak minimum global, pemerintah memastikan tetap menjaga daya saing sektor-sektor strategis yang menjadi penggerak pertumbuhan ekonomi melalui pemberian insentif yang terarah dan terukur.

“Penerapan pajak minimum global menjadi tonggak penting dalam reformasi sistem perpajakan global yang lebih inklusif. Pemerintah optimis bahwa langkah ini tidak hanya meningkatkan keadilan perpajakan, tetapi juga memperkuat daya saing investasi nasional di tengah tantangan global,” tutup Febrio. Mk-detik

Redaktur: Munawir Sani