Satlantas Polresta Balikpapan Lakukan Penertiban Pelanggaran Lalu Lintas untuk Tekan Fatalitas di Jalan Raya

0b23f177-4b22-45fd-9f9b-61285cbf45ed

Seorang petugas Satlantas Polresta Balikpapan tengah melakukan pemeriksaan terhadap pengendara motor dalam kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas di halaman Ace Hardware, Balikpapan Kota, Kamis (16/1/2025). (f: salahudin)

BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Balikpapan bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban dan penindakan pelanggaran lalu lintas pada Kamis, 16 Januari 2025. Kegiatan tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WITA di halaman Ace Hardware, Balikpapan Kota.

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, S.H., memimpin langsung kegiatan ini dengan melibatkan 30 personel Satlantas Polresta Balikpapan, 5 personel dari Dinas Perhubungan Balikpapan, serta 3 perwakilan dari Jasa Raharja. Turut hadir pula AKP Nur ’Alim, Ipda Danang S. (Kanit Laka Lantas), dan Ipda Margiyana, S.H. (Kanit Patroli).

Dalam kegiatan tersebut, petugas menindak 43 pelanggar dengan rincian barang bukti yang disita sebagai berikut:

  • STNK: 26
  • SIM: 15
  • Kendaraan Bermotor (Ranmor): 2

Kasat Lantas Polresta Balikpapan, Kompol Ropiyani, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan upaya menekan angka pelanggaran yang dapat berujung pada fatalitas di jalan raya.

Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau kepada masyarakat agar lebih disiplin dalam berkendara.“Kami mengajak masyarakat untuk tertib administrasi, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, dan menaati ketentuan yang berlaku sesuai undang-undang di jalan raya,” ujar Ipda Sangidun.

Pelaksanaan kegiatan ini berjalan lancar, dengan situasi keamanan, ketertiban masyarakat, dan keselamatan lalu lintas yang tetap kondusif. MK-Salahudin

Redaktur : Munawir Sani