Polres Natuna Berhasil Ungkap Pembunuhan Berencana: Pelaku Terancam Hukuman Mati

Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Apridony, SH, MH saat menggelar konferensi pers dengan mendatangkan pelaku, Rabu (15/01/2025) (f: nang)
NATUNA (marwahkepri.com) – Polres Natuna menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pembunuhan berencana yang terjadi pada 7 Januari 2025, pukul 08.00 WIB di Jalan Dewi Sartika (Air Kolek), Kelurahan Ranai, Kecamatan Bunguran Timur. Dalam waktu 2×24 jam, pelaku berinisial AM berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Natuna, Rabu (15/1/2025).
Wakapolres Natuna Kompol Paten Tarigan, SH, didampingi Kasat Reskrim AKP Apridony, SH, MH, menyampaikan bahwa kasus ini berhasil diungkap melalui keterangan saksi, rekaman CCTV, dan pelacakan sinyal ponsel milik korban. Diketahui, pelaku membawa ponsel korban usai melakukan pembunuhan. Pelaku akhirnya ditangkap pada 9 Januari 2025 di depan Go Mart, Jalan Pramuka, Kota Ranai.
Kasat Reskrim AKP Apridony menjelaskan kronologi kasus ini. Awalnya, korban berinisial DW berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat. Pelaku AM diduga melakukan pembunuhan karena tersinggung oleh perkataan korban dan hasratnya yang tidak terpenuhi.
Di tempat kejadian, pelaku menemukan seutas tali di bawah meja samping tempat tidur korban. Setelah meminta korban membelakanginya, pelaku langsung menjerat leher korban dengan tali hingga korban tidak bergerak. Untuk menghilangkan jejak, pelaku membaringkan tubuh korban, memakaikannya kembali pakaian, dan menyelimutinya. Pelaku kemudian mengambil ponsel korban dan meninggalkan lokasi.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap tempat penyimpanan ponsel korban di rumahnya di Penagi. Wakapolres Natuna menambahkan bahwa pelaku AM juga memiliki riwayat pembunuhan serupa pada tahun 2007.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 jo 338 KUHP tentang pembunuhan berencana. Hukuman yang diancamkan meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara. MK-nang
Redaktur : Munawir Sani