Pria Paruh Baya di Balikpapan Ditangkap Polisi Usai Salahgunakan Narkotika Jenis Sabu

SA alias I (44) menjalani pemeriksaan di Polresta Balikpapan. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Seorang tersangka berinisial SA alias I (44), warga Jalan Wolter Monginsidi, Balikpapan Barat, berhasil diamankan pada Rabu, 4 Januari 2025, sekitar pukul 16.30 WITA.
Barang bukti yang disita dari tersangka meliputi 7 paket sabu dengan berat bruto 4,33 gram, 1 buah kotak rokok bekas bertuliskan Sampoerna Mild, 1 buah timbangan digital, 1 sendok plastik yang dibuat dari sedotan, 8 plastik klip kosong dan 1 unit HP Vivo Y22 warna navy.
Tim Opsnal menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan berupa transaksi narkotika di Jalan 21 Januari, Gang Aman, Kelurahan Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan tersangka SA sesuai ciri-ciri yang dilaporkan.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti narkotika yang disimpan di dalam kotak rokok dan dompet kulit warna hijau milik tersangka.
Dalam interogasi awal, SA mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang berinisial IO dengan harga Rp 1 juta per gram.
Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, menyampaikan terima kasih kepada masyarakat atas peran aktif mereka dalam memberikan informasi terkait tindak pidana narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus ini,” ujar Ipda Sangidun, Senin (13/1/2025).
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Balikpapan untuk penyidikan lebih lanjut. Polresta Balikpapan mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani