Kejaksaan Kepulauan Riau Tangani 30 Kasus Perlindungan Anak Selama 2024

Kejari Natuna, Jalan Pramuka No.51, Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timue, Kabupaten Natuna (Foto: Muhamad Nurman)
Kejari Natuna, Jalan Pramuka No.51, Ranai Kota, Kecamatan Bunguran Timue, Kabupaten Natuna (Foto: Muhamad Nurman)
NATUNA (marwahkepri.com) – Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna, Kepulauan Riau, mencatatkan penanganan terhadap 30 kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak. Kasi Intel Kejari Natuna, Tulus Yunus Abdi, mengungkapkan bahwa sebagian besar kasus tersebut melibatkan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni 18 kasus pencabulan dan 11 kasus persetubuhan anak di bawah umur. Selain itu, terdapat satu kasus penganiayaan terhadap anak.
“Kasus perlindungan anak menjadi kategori yang paling banyak kami tangani sepanjang tahun 2024,” ujar Tulus di Natuna, Kamis (9/1).
Tulus menjelaskan, Kejari Natuna menangani total 63 perkara tindak pidana umum sepanjang 2024. Dari jumlah tersebut, 32 perkara di antaranya termasuk dalam kategori Keamanan Negara, Ketertiban Umum, dan Tindak Pidana Umum (Kamnegtibum dan Tipidum), sementara 23 perkara lainnya terkait dengan orang dan harta benda.
Dalam kategori Kamnegtibum, selain kasus perlindungan anak, terdapat juga satu kasus kekerasan seksual, satu kasus penganiayaan, serta beberapa kasus lainnya. Sementara itu, di kategori orang dan harta benda, Kejari Natuna menangani 16 kasus pencurian, tiga kasus penggelapan, satu kasus pertolongan jahat, dan tiga kasus penipuan.
Selain itu, Kejari Natuna juga menangani delapan kasus narkotika selama 2024. Tulus menambahkan, pihaknya berhasil menyelesaikan satu perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ), yang mengutamakan pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat melalui dialog dan tanggung jawab bersama.
“Restorative Justice merupakan upaya untuk mencapai keadilan yang lebih inklusif, dengan fokus pada penyelesaian konflik secara damai. Namun, tidak semua kasus bisa diselesaikan melalui RJ. Hanya perkara dengan ancaman pidana di bawah lima tahun, pelaku bukan dewasa, dan kerugian di bawah Rp2,5 juta yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Kejaksaan Negeri Natuna berharap, dengan penanganan kasus-kasus ini, masyarakat dapat merasa lebih aman dan terlindungi, khususnya anak-anak dari berbagai bentuk kekerasan dan kejahatan. MK-nang/ant
Redaktur : Munawir Sani