IWAS, Difabel Tersangka Pelecehan Seksual, Menangis Saat Digiring ke Tahanan

IWAS, pria penyandang difabel tersangka pelecehan seksual terhadap mahasiswi dilimpahkan dari Polda NTB ke Kejari Mataram, Kamis (9/1/2024). (Foto: Edi Suryansyah/detikBali)
MATARAM (marwahkepri.com) – IWAS (22), seorang pria penyandang disabilitas difabel, menangis saat digiring ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Kamis (9/1/2025). IWAS, yang menjadi tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, mengaku kesulitan menjalani penahanan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.
“Saya mohon, Pak. Biar saya di rumah. Karena saya tidak biasa. Ini saja terus terang saya tahan kencing,” ujar IWAS dengan wajah sedih di hadapan Kepala Kejari Mataram, Ivan Jaka.
Ibunda IWAS, Ni Gusti Ayu Ari Padni, yang mendampingi anaknya sejak penyerahan dari Polda NTB hingga Kejari Mataram, menyampaikan kekhawatirannya. Ia mengatakan bahwa IWAS sangat bergantung pada dirinya untuk melakukan aktivitas sehari-hari.
“IWAS tidak bisa sendiri. Mau cebok, mau apa. Kalau dia normal, saya lepas,” ungkap Padni.
Perwakilan kuasa hukum IWAS, Kurniadi, mengajukan permohonan kepada Kejaksaan Tinggi NTB agar kliennya dijadikan tahanan rumah. Ia menilai kondisi IWAS sebagai penyandang disabilitas memerlukan perhatian khusus.
“Pelaku ini penyandang disabilitas. Harus ada perhatian khusus, jangan langsung ditahan tanpa pertimbangan matang,” ujar Kurniadi.
IWAS bahkan sempat mengancam akan bunuh diri karena tak sanggup berpisah dengan ibunya, yang telah merawatnya sejak lahir.
IWAS resmi ditahan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21). Penahanan ini dilakukan dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif. Kepala Kejari Mataram Ivan Jaka menyebut bahwa tindak pidana IWAS memiliki ancaman hukuman di atas lima tahun penjara, serta jumlah korban yang mencapai 15 orang.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Komisi Disabilitas Daerah NTB dan Lapas Kelas IIA Kuripan untuk memastikan fasilitas yang ramah disabilitas, termasuk pendampingan,” jelas Ivan.
IWAS akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuripan.
Kasus ini mencuat setelah seorang mahasiswi di Mataram berinisial MA melaporkan IWAS ke Polda NTB. Seiring berjalannya penyelidikan, terungkap bahwa ada 15 korban lain yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh IWAS.
Sebelum digiring ke Kejari Mataram, IWAS sempat memberikan pernyataan singkat kepada awak media, “Kebenaran akan terungkap,” katanya sebelum menaiki mobil tahanan.
Pihak keluarga berharap penanganan terhadap IWAS mempertimbangkan kondisi fisiknya sebagai penyandang disabilitas. Di sisi lain, proses hukum terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada para korban. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani