Sosialisasi Anti Korupsi DPRD Natuna di Batam Diduga Gunakan Dua Sumber Anggaran, Muncul Tanda Tanya Besar

Foto bersama seusai sosialisasi Anti Korupsi di Hotel Baloi, Kota Batam, Jumat (8/11/2024). (Foto: istimewa)
BATAM (marwahkepri.com) – Inspektorat Daerah Natuna menggelar acara sosialisasi Anti Korupsi di Hotel Baloi, Kota Batam pada 8 November 2024 yang mengundang sejumlah pihak penting, termasuk anggota DPRD Natuna beserta keluarga.
Dilansir dari KABARTERKINI.co.id pada Kamis, 2 Januari 2025, kegiatan ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait penggunaan anggaran yang diduga melibatkan dua sumber dana, yaitu dari Inspektorat Daerah Natuna dan Sekretariat Daerah Natuna (Sekwan).
Masyarakat berhak untuk mencurigai bahwa acara tersebut menggunakan dua anggaran yang berbeda.
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Daerah Natuna, Muhammad Amin, telah menyatakan bahwa kegiatan tersebut hanya menggunakan fasilitas yang disediakan oleh Inspektorat, seperti sewa aula hotel, sedangkan peserta menggunakan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dari masing-masing instansi.
Namun, Sekwan Natuna, Edi Priyoto, mengonfirmasi bahwa seluruh anggota DPRD Natuna, termasuk keluarga mereka, memang menggunakan SPPD Setwan untuk mengikuti acara tersebut. Tercatat, ada 20 anggota DPRD yang hadir, dengan dua di antaranya datang tanpa istri karena belum menikah, serta enam pendamping lain yang turut serta.
Meski begitu, Edi Priyoto belum bisa merinci secara detail berapa total anggaran yang digunakan oleh Setwan Natuna dalam kegiatan ini karena masih mengikuti rapat di Kantor Bupati Natuna. Ia berjanji akan memberikan angka pasti dalam waktu dekat.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Daerah Natuna, Muhammad Amin, mengonfirmasi bahwa anggaran untuk acara sosialisasi ini berjumlah sekitar Rp 303 juta. Namun, yang menjadi perhatian adalah pencatatan anggaran yang hanya mencantumkan nama paket “Honorarium Narasumber atau Pembahas, Moderator, Pembawa Acara, dan Panitia”, tanpa menyebutkan kegiatan sosialisasi Anti Korupsi secara eksplisit. Kode RUP yang tercatat adalah 38355954 dengan sumber dana dari APBD Perubahan Natuna.
Pihak berwenang perlu menyelidiki lebih lanjut, terutama karena kegiatan ini diadakan di Batam dengan alasan memenuhi program Monitoring Centre for Prevention (MCP) KPK, padahal seharusnya bisa dilakukan secara virtual dari Natuna.
Hal ini semakin menarik untuk ditelusuri mengingat kondisi keuangan Kabupaten Natuna yang tengah menghadapi krisis akibat penundaan transfer dana, yang berdampak pada proyek infrastruktur yang belum terbayar, serta masalah anggaran untuk Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dan anggaran media massa di Setwan Natuna.
Kasus ini berpotensi menjadi sorotan aparat penegak hukum, mengingat adanya ketidaksesuaian antara anggaran yang tercatat dan pelaksanaan kegiatan yang di luar dugaan. MK-nang
Redaktur: Munawir Sani