BPJS Kesehatan Resmi Hapus Sistem Kelas, Berlaku Penuh Juli 2025
JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah resmi mengubah sistem kelas dalam layanan BPJS Kesehatan. Mulai 1 Juli 2025, sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) akan diberlakukan secara penuh menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3 yang selama ini berlaku.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan bahwa implementasi sistem ini telah dimulai secara bertahap sejak tahun ini. “BPJS KRIS harusnya akan diimplementasikan mulai tahun ini ya, tapi bertahap kan dua tahun,” ungkap Budi dalam keterangannya pada Senin (30/12/2024).
Menurutnya, sistem KRIS bertujuan memberikan kesetaraan pelayanan kesehatan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan. “Tarifnya belum ditentukan, tapi harusnya tidak ada perubahan karena didesain dengan harga yang sama,” tambahnya.
Perubahan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Sistem KRIS ditargetkan selesai diterapkan secara penuh pada 30 Juni 2025.
Selama masa transisi, pemerintah menjamin besaran iuran peserta tidak akan berubah. Ketentuan terkait iuran saat ini tetap mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022.
Ketentuan Iuran Saat Ini
Berikut rincian iuran BPJS Kesehatan yang berlaku:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah.
-
Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU):
Pegawai pemerintah, TNI, Polri, pejabat negara: 5% dari gaji (4% dibayar pemberi kerja, 1% oleh peserta).
- Pegawai BUMN, BUMD, dan swasta: ketentuan sama seperti di atas.
Peserta Mandiri (PBPU) dan Bukan Pekerja:
Kelas III: Rp 42.000 per bulan (sebagian masih disubsidi pemerintah hingga 2021).
Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
Veteran dan Perintis Kemerdekaan: 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan pemerintah.
Mulai 1 Juli 2026, tidak ada denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran. Namun, jika peserta yang statusnya baru aktif kembali menggunakan layanan rawat inap dalam 45 hari, denda tetap akan dikenakan.
Sistem KRIS dirancang agar semua peserta BPJS Kesehatan mendapatkan pelayanan rawat inap yang setara, tanpa pembagian kelas seperti sebelumnya. Pemerintah berharap perubahan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan memberikan akses yang lebih merata bagi masyarakat. MK-cnbc
Redaktur : Munawir Sani