Honorer Desa Lancang Kuning Korupsi untuk Kepentingan Pribadi, Bikin Negara Rugi Rp 433 Juta

BINTAN (marwahkepri.com) – Polres Bintan menetapkan KI, perangkat Desa Lancang Kuning, Kecamatan Bintan Utara, Kabupaten Bintan, sebagai tersangka tindak pidana korupsi setelah penyidik menemukan dugaan penggelapan anggaran desa untuk kepentingan pribadi.

Kanit Tipikor Polres Bintan, Ipda Riky Sinaga, menyatakan bahwa penyidik telah meminta keterangan dari sejumlah saksi terkait kasus tersebut.

“Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Bintan, ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp 433 juta pada tahun anggaran 2023,” ungkap Riky, Senin (16/12/2024).

Penyidikan melibatkan pemeriksaan mendalam, termasuk saksi dari Bina Desa Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penggunaan keuangan desa.

“Kita telah menetapkan KI sebagai tersangka, dan saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.

Tersangka KI, yang menjabat sebagai honorer bagian keuangan Desa Lancang Kuning, diduga menyalahgunakan anggaran desa untuk keperluan pribadi. Atas tindakannya, ia dikenakan Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 8 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tersangka kini ditahan di Mapolres Bintan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Bintan menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, guna memastikan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa. MK-rah

Redaktur: Munawir Sani