Pekerja Sektor Padat Karya Bebas Pajak Penghasilan Tahun Depan, Ini Syaratnya

Pekerja Sektor Padat Karya Bebas Pajak Penghasilan Tahun Depan, Ini Syaratnya

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah Indonesia akan memberikan insentif berupa pembebasan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja di sektor padat karya mulai 1 Januari 2025.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meredam dampak kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang akan berlaku pada tanggal yang sama, yaitu sebesar 12 persen.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa pembebasan PPh Pasal 21 akan berlaku bagi pekerja dengan gaji maksimal Rp 10 juta per bulan yang bekerja di sektor padat karya.

“Di sektor padat karya, pemerintah memberikan insentif PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, yaitu untuk gaji antara Rp 4,8 juta hingga Rp 10 juta,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sektor yang dimaksud mencakup industri padat karya seperti tekstil, sepatu, furnitur, dan berbagai industri produksi lainnya. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menambahkan bahwa sektor-sektor ini akan ditentukan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Selain itu, Airlangga juga mengonfirmasi bahwa kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen tetap akan diterapkan pada 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Langkah ini diharapkan dapat mendukung daya beli pekerja di sektor padat karya, meskipun terjadi penyesuaian tarif PPN yang lebih tinggi. MK-mun/kom

Redaktur: Munawir Sani