Mahasiswi di Kudus Ditangkap Setelah Jual Video Porno Dirinya Lewat Media Sosial

Penampakan seorang mahasiswi asal Demak yang jual video porno saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Kudus, Jumat (6/12/2024). Foto: Dian Utoro Aji/detikJateng
KUDUS (marwahkepri.com) – Seorang mahasiswi berinisial DMW (24) asal Demak ditangkap oleh polisi di Kudus setelah diketahui membuat dan menjual video porno melalui media sosial. DMW membuat video tersebut bersama tiga teman prianya.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai tempat kos di Ngembalrejo, Kecamatan Bae, yang digunakan untuk pembuatan video porno. Video tersebut diperankan oleh DMW bersama tiga pria.
“Telah terjadi dugaan tindak pidana menjualbelikan video yang berbau pornografi secara online yang dilakukan oleh satu perempuan dan tiga laki-laki,” ujar Ronni saat konferensi pers di Mapolres Kudus pada Jumat (6/12/2024).
Modus Penjualan Melalui WhatsApp
Ronni menjelaskan, DMW mengaku awalnya merekam video untuk koleksi pribadi, tetapi kemudian menjualnya melalui media sosial, khususnya lewat status WhatsApp. Video-video tersebut dijual dengan harga bervariasi antara Rp 50 ribu hingga Rp 500 ribu, tergantung durasi video.
Hasil dari penjualan video tersebut, menurut pengakuan tersangka, digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga untuk berjudi online. DMW mengaku telah menjual video dua kali, pertama pada 29 Oktober 2024 yang laku terjual ke 21 orang, dan kedua pada 30 Oktober yang terjual ke 30 orang.
Pengakuan Tersangka dan Penangkapan
DMW mengaku baru dua kali membuat video tersebut bersama teman-teman prianya. Video itu direkam tanpa diketahui oleh ketiga pria tersebut bahwa DMW menjualnya secara online.
“Setelah itu, saya jual video tersebut melalui WhatsApp. Saya dapat uang sekitar Rp 4,45 juta dari hasil penjualan ini,” ujar DMW.
Tersangka Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara
Terkait dengan perbuatannya, DMW dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara. Polisi juga menetapkan ketiga pria yang terlibat dalam video tersebut sebagai saksi dalam kasus ini. MK-dtc
Redaktur : Munawir Sani