PPN 12% untuk Barang Mewah dan Impor, Apakah Dompet Warga RI Tetap Aman?

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 khusus untuk barang mewah dan barang mewah impor dinilai tidak akan banyak mempengaruhi daya beli masyarakat.

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, menyatakan bahwa selama PPN 12% diterapkan secara selektif pada barang dan jasa tertentu, dampaknya terhadap masyarakat umum di Indonesia akan sangat minim.

“Kalau benar-benar diseleksi hanya untuk barang mewah, saya kira dampaknya tidak terlalu kuat karena yang membayar pajak ini adalah mereka yang mampu,” kata Saleh dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, Selasa (10/12/2024).

Namun, Saleh menekankan pentingnya memastikan pengenaan PPN 12% tidak menyasar kebutuhan pokok masyarakat seperti beras, gula, atau garam, termasuk yang berasal dari impor.

“Kalau barang-barang pokok seperti beras, garam, atau gula dikenakan pajak, itu pasti akan bermasalah, pasti akan terjadi gejolak,” tegasnya.

Sementara itu, Presiden Prabowo Subianto juga memberikan klarifikasi terkait keputusan penerapan PPN 12% pada Januari 2025. Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“PPN adalah amanat Undang-Undang, ya kita laksanakan. Tapi, selektif, hanya untuk barang mewah,” ujar Prabowo di Istana Merdeka, Sabtu (7/12/2024).

Prabowo juga memastikan bahwa pemerintah tetap melindungi rakyat kecil dengan tidak memungut PPN pada barang-barang kebutuhan dasar. “Untuk rakyat kecil, kita tetap lindungi. Sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut pajak yang seharusnya demi membantu rakyat kecil,” tambahnya.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap penerapan PPN 12% dapat berjalan tanpa memberikan beban tambahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Mk-cnbc

Redaktur: Munawir Sani