Mundur dari Jabatan, Inilah Gaji yang Ditinggalkan Sebagai Utusan Presiden

JAKARTA (marwahkepri.com) – Miftah Maulana Habiburrahman mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Pengunduran diri ini disampaikan oleh Miftah setelah video dirinya yang mencemooh penjual es teh menjadi viral.

“Hari ini, dengan segala kerendahan hati dan ketulusan, serta penuh kesadaran, saya ingin menyampaikan sebuah keputusan yang telah saya renungkan dengan sangat mendalam… Saya memutuskan untuk mengundurkan diri dari tugas saya sebagai Utusan Khusus Presiden Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan,” ungkap Miftah dalam konferensi pers pada Jumat (6/12).

Dengan pengunduran diri ini, Miftah juga akan meninggalkan gaji dan tunjangan yang diberikan dalam jabatannya sebagai Utusan Khusus Presiden Prabowo Subianto.

Sebagai Utusan Khusus Presiden, Miftah menerima gaji dan tunjangan setara dengan pejabat setingkat menteri. Hal ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, yang menyebutkan bahwa hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah Rp5.040.000 per bulan, dengan tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, sehingga total gaji pokok dan tunjangan Miftah mencapai Rp18.648.000 per bulan. Angka ini belum termasuk fasilitas tambahan lainnya, seperti tunjangan anak/istri, biaya operasional, serta jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja.

Mk-cnn

Redaktur: Munawir Sani