Polda Kepri Gempur Peredaran Narkoba, Musnahkan Barang Bukti Senilai Puluhan Miliar Rupiah

BATAM (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Polda Kepri) bersama Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus narkoba sepanjang Oktober hingga November 2024.

Kegiatan pemusnahan yang dilakukan pada Kamis (5/12/2024) di Lorong Lantai 3 Ditresnarkoba Polda Kepri ini melibatkan sejumlah instansi terkait, termasuk Pengadilan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Batam, dan BNNP Kepri.

Pemusnahan barang bukti ini mencakup sabu kristal seberat 2.111,23 gram (sekitar 2,1 kg), dengan sebagian disisihkan untuk pembuktian di pengadilan dan pemeriksaan laboratorium, ganja kering seberat 5.541,68 gram (sekitar 5,5 kg), dengan sebagian disisihkan untuk pemeriksaan labfor dan pembuktian di pengadilan dan pil Ekstasi sebanyak 646 butir, dengan sebagian disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan pembuktian.

Pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan sabu dan pil ekstasi dalam air panas, sementara ganja kering dimusnahkan dengan cara dibakar.

Semua barang bukti ini merupakan hasil dari sinergi antara Polda Kepri dan Bea Cukai Kanwil Khusus Kepri dalam melaksanakan operasi bersama untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Dalam periode Oktober hingga November 2024, Polda Kepri berhasil mengungkap sembilan laporan polisi dan menangkap 13 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan 2 perempuan. Para tersangka dikenakan Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, hingga Pasal 127 dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

Polda Kepri juga mengupayakan rehabilitasi bagi pengguna narkotika yang memenuhi kriteria, dengan salah satu tersangka telah menjalani rehabilitasi di Loka Rehab BNNP Kepri.

Wadiresnarkoba Polda Kepri AKBP Tidar Wulung D, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini adalah langkah konkret untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.

“Keberhasilan ini mencerminkan komitmen bersama antara Polda Kepri dan instansi terkait dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Riau,” ujar AKBP Tidar Wulung. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani