KPU Tanjungpinang Bakar 999 Surat Suara Lebih dan Rusak

KPU Tanjungpinang memusnahkan 999 surat suara yang terdiri dari surat suara dalam kondisi baik namun tidak terpakai serta surat suara rusak bertempat di gudang logistik KPU Kota Tanjungpinang, Selasa (26/11/2024). (Foto; rah)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – KPU Tanjungpinang memusnahkan 999 surat suara yang terdiri dari surat suara dalam kondisi baik namun tidak terpakai serta surat suara rusak bertempat di gudang logistik KPU Kota Tanjungpinang, Selasa (26/11/2024).
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan pemungutan suara yang akan berlangsung pada Rabu (27/11/2024).
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faisal menyampaikan bahwa pemusnahan ini dilakukan dihadapan unsur pimpinan daerah, perwakilan Bawaslu, dan pihak kepolisian untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Sebelum proses pemusnahan, terlebih dahulu dilakukan penghitungan jumlah surat suara yang akan dimusnahkan,” ucapnya.
Adapun rincian surat suara yang dimusnahkan yakni Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri, surat suara dalam kondisi baik sebanyak 792 lembar, surat suara dalam kondisi rusak 77 lembar dan total ada 869 lembar.
Kemudian, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang surat suara dalam kondisi baik sejumlah 116 lembar, surat suara dalam kondisi rusak 14 lembar dan total 130 lembar.
Dengan demikian, total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan adalah 999 lembar. Semua proses pemusnahan ini dituangkan dalam berita acara yang ditandatangani oleh KPU, Bawaslu dan pihak kepolisian.
“Pemusnahan surat suara ini adalah langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa surat suara yang tidak digunakan tidak disalahgunakan,” jelas Faisal.
Sementara itu, Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H menyampaikan, pemusnahan ini dilakukan dengan cara dibakar didalam tungku menggunakan api.
“Kita pihak kepolisian memastikan proses pemusnahan surat suara ini berjalan dengan aman, transparan dan akuntabel,” ujarnya.
“Dengan adanya pemusnahan ini menandakan bahwa tidak ada lagi satupun surat suara yang berada di gudang logistik KPU Tanjungpinang yang saat ini dijaga ketat oleh personel Polresta Tanjungpinang,” tutup Kapolresta Tanjungpinang. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani