Siap-siap, RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas Prioritas

JAKARTA (marwahkepri.com) – Pemerintah bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat untuk memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Keputusan ini diambil setelah rapat maraton yang digelar pada Senin (18/11/2024).

RUU ini awalnya diusulkan oleh Baleg DPR RI, namun pada malam hari, status pengusulnya berubah menjadi Komisi XI DPR RI. Perubahan ini terjadi setelah Komisi XI mengirimkan surat resmi pada pukul 19.00 WIB, meminta agar RUU tersebut masuk dalam Prolegnas Prioritas.

Dalam rapat pagi pukul 10.15 WIB, RUU Pengampunan Pajak didaftarkan sebagai usulan Baleg. Namun, pada rapat pengambilan keputusan pukul 21.00 WIB, Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menjelaskan adanya perubahan pengusul.

“Komisi XI baru mengajukan surat pada pukul 19.00 WIB, meminta RUU ini masuk Prolegnas Prioritas,” ungkap Bob.

Akhirnya, rapat menyepakati bahwa RUU Pengampunan Pajak menjadi usulan Komisi XI DPR RI. Jika draf usulan Prolegnas Prioritas 2025-2029 disetujui dalam rapat paripurna, maka Komisi XI akan bertanggung jawab menyusun naskah akademik dan draf RUU.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, yang turut hadir dalam rapat, menyampaikan apresiasinya terhadap kerja sama antara pemerintah, Baleg, dan DPD.

“Kami harap hasil rapat ini dapat segera ditetapkan dalam rapat paripurna. Terima kasih atas koordinasi semua pihak,” ujar Supratman.

Program Tax Amnesty sebelumnya telah berjalan dalam dua tahap. Jilid I dilaksanakan pada 28 Juni 2016 hingga 31 Desember 2016, diikuti Jilid II, yang dikenal sebagai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), berlangsung pada 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.

RUU ini diharapkan dapat mengatur mekanisme baru yang lebih relevan dengan tantangan ekonomi saat ini, sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak. Jika disahkan, program ini diharapkan menjadi langkah strategis untuk memperbaiki penerimaan negara melalui kepatuhan pajak sukarela.

Dimasukkannya RUU Pengampunan Pajak dalam Prolegnas Prioritas 2025 menunjukkan komitmen pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan agenda legislasi yang penting.

“Kerja sama antar-lembaga harus terus ditingkatkan agar pembahasan RUU ini berjalan lancar dan memberikan manfaat besar bagi negara,” tegas Bob Hasan sebelum menutup rapat. MK-mun/kum

Redaktur: Munawir Sani