Pelaku Curanmor di Bintan Ditangkap di Bengkel Saat Hendak Perbaiki Kontak Kunci

Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P. Silalahi, S.H menunjukkan tersangka dan barang bukti dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polsek Bintan Utara pada Senin (18/11/2024). (Foto: rah)
BINTAN (marwahkepri.com) — Polsek Bintan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukumnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mako Polsek Bintan Utara pada Senin (18/11/2024), Kapolsek Bintan Utara, AKP Monang P. Silalahi, S.H., memimpin langsung kegiatan ini, didampingi Kasihumas Polres Bintan, Kanit Reskrim, Panit Reskrim, serta sejumlah awak media.
Kapolsek mengungkapkan bahwa pelaku berinisial J (25) berhasil ditangkap oleh petugas saat berada di sebuah bengkel motor.
“Pelaku berusaha memperbaiki kontak motor hasil curian untuk menghilangkan jejak. Modusnya, dia berjalan kaki berkeliling mencari target, lalu mendorong kendaraan curian ke bengkel,” jelas kapolsek.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam dan sebuah anak kunci. Berdasarkan pengakuan pelaku, motor tersebut rencananya akan digunakan sebagai alat transportasi pribadi.
Korban, berinisial MR, mengalami kerugian sebesar Rp 5,6 juta. Pelaku kini dijerat Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli malam yang dilakukan personel Polsek Bintan Utara, diikuti informasi dari Bhabinkamtibmas terkait pencurian di sebuah rumah warga di Jalan Bhakti Praja, RT 001 RW 001, Kelurahan Tanjung Uban Selatan.
AKP Monang P. Silalahi menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap keamanan kendaraan.
“Pastikan kendaraan selalu dalam keadaan terkunci. Jangan berikan celah bagi pelaku kejahatan untuk melancarkan aksinya,” tegasnya. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani