Pasutri di Batam Ditangkap Polisi karena jadi Agen Calon PMI Ilegal
BATAM (marwahkepri.com) – Pasangan suami istri (pasutri) berinisial LS (40) dan H (39) ditangkap oleh tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri pada Jumat (15/11/2024) karena terlibat dalam pengiriman calon pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal.
Pasutri ini diduga telah mengurus keberangkatan tiga calon PMI ilegal asal Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang berencana menuju Malaysia melalui jalur non-prosedural.
Dirpolairud Polda Kepri Kombes. Pol. Trisno Eko Santoso, S.I.K. menjelaskan kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait adanya calon PMI ilegal yang tiba di Batam dan akan berangkat ke Malaysia secara ilegal. Petugas langsung melakukan pengembangan informasi tersebut dengan melakukan pemantauan di Bandara Hang Nadim, Kota Batam.
“Setelah pengawasan lebih lanjut, polisi mengidentifikasi tiga orang calon PMI yang dicurigai. Mereka kemudian diikuti hingga ke daerah Tiban Impian, Sekupang dan terlihat menuju penginapan setempat,” jelasnya, Senin (18/11/2024).
Pada malam harinya, pasangan suami istri yang diduga sebagai pengurus keberangkatan tersebut bertemu dengan ketiga calon PMI di penginapan. Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku dan calon PMI tersebut.
“Dalam pemeriksaan, pasangan suami istri ini mengaku telah beberapa kali melakukan aktivitas serupa, mengurus keberangkatan calon PMI ke Malaysia jika ada permintaan,” tambahnya.
Mereka meminta uang sebesar Rp 9 juta dari setiap calon PMI yang ingin berangkat ke Malaysia. Uang tersebut digunakan untuk membayar biaya tiket pesawat, penginapan, dan ongkos keberangkatan. Sisanya, uang tersebut menjadi keuntungan bagi pasangan tersebut.
Atas perbuatannya, pasutri tersebut dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PMI) dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik pengiriman PMI ilegal yang dapat merugikan dan membahayakan keselamatan pekerja migran Indonesia. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani