Pelaku Pecah Kaca Mobil di Batam Dilumpuhkan Polisi, Sempat Mencoba Kabur

BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang kembali mengungkap kasus pencurian menggunakan modus pecah kaca di wilayah hukumnya. Hal ini disampaikan oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Sabtu (16/11/2024).

Didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., kapolresta menjelaskan detail penangkapan dan modus operandi pelaku.

Dua pelaku, RP (41) dan DA (39), berhasil diamankan di parkiran Masjid An Nur Villa Pesona Asri, Kecamatan Batam Kota, pada Jumat (15/11/2024). Penangkapan dilakukan saat pelaku sedang melakukan aksinya, berkat laporan warga yang mendengar teriakan korban, Farid Ridwansyah. Korban baru saja mengambil uang tunai dari Bank BCA Jodoh dan memarkir mobilnya untuk makan siang.

Anggota Satreskrim Polresta Barelang yang kebetulan berpatroli segera bertindak, bersama warga, untuk mengejar dan menangkap kedua pelaku.

Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan pencurian serupa di lokasi lain yakni pada 25 Oktober 2024 di depan Rumah Makan Salero Basamo, Kecamatan Sekupang, dengan kerugian Rp 15 juta dan pada 1 Oktober 2024 di depan PT. Latitude Industries, Tanjung Uncang, Kecamatan Batuaji, dengan kerugian dua laptop dan uang tunai 6.000 RM.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat, dua unit ponsel (Oppo A77s dan Vivo Y83) dan uang tunai sebesar Rp 30 juta

“Pelaku mengincar nasabah bank yang baru menarik uang tunai. Mereka mengikuti korban, dan saat korban meninggalkan uang di dalam mobil, pelaku memecahkan kaca mobil untuk mengambil uang tersebut,” jelas kapolres.

“Saat dilakukan pengembangan kasus pada sore hari, kedua pelaku mencoba melarikan diri. Petugas memberikan tembakan peringatan, namun pelaku tetap berusaha kabur, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dengan melumpuhkan kaki pelaku,” tambahnya.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengambil uang tunai di bank.

“Jangan tinggalkan uang di dalam mobil. Jika membawa uang dalam jumlah besar, jangan ragu meminta pengawalan dari pihak kepolisian,” ujar Kombes Pol Ompusunggu. MK-mun

Redaktur: Munawir Sani