Polresta Barelang Tangkap Penghubung Judi Online, Tawarkan 5 Persen dari Kekalahan Pemain
BATAM (marwahkepri.com) – Polresta Barelang kembali menegaskan komitmennya dalam mendukung Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI dengan memberantas perjudian online.
Hal ini disampaikan Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polresta Barelang, didampingi Kasat Reskrim AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., dan Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., Sabtu (16/11/2024).
Kapolresta menjelaskan bahwa pelaku berinisial AL (33) ditangkap di Komplek Asean Pelita, Lubuk Baja, Kota Batam, pada Selasa (12/11/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah tim Opsnal Jatanras melakukan penyelidikan sejak 19 Oktober 2024.
Pelaku AL menjalankan aktivitas perjudian online melalui situs “Gojekslot”, dengan peran sebagai penghubung antara pemain dan situs perjudian. Ia mengirimkan tautan situs melalui WhatsApp, menawarkan permainan dengan imbalan keuntungan 5 persen dari total kekalahan pemain. Server situs diketahui berada di Kamboja, sementara pelaku telah menjalankan aksinya sejak Oktober 2024.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi satu unit ponsel Redmi Note 8 Pro dan rekening koran atas nama Harsono
AL dijerat Pasal 45 Ayat (3) jo Pasal 27 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukuman maksimal adalah 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp 10 miliar.
Kapolresta Barelang menegaskan, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata dukungan Polresta Barelang terhadap upaya pemerintah memberantas judi online.
“Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian online. Ini bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada 2024,” ujar Kombes Pol H. Ompusunggu. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani