Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur Ungkap Kasus Curanmor

Pelaku berinisial EA (50) berhasil diamankan di Perumahan BTN Manggar. (Foto: salahudin)
BALIKPAPAN (marwahkepri.com) – Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Balikpapan Timur pada Senin, 11 November 2024.
Kejadian ini berlangsung sekitar pukul 21.00 WITA di parkiran UPTD RT 53, Kelurahan Manggar, Kecamatan Balikpapan Timur.
Kapolsek Balikpapan Timur, AKP Jaja T. Sudrajat, S.H., M.H., menjelaskan bahwa korban, seorang wanita bernama Siti, kehilangan sepeda motor roda dua merek Scoopy berwarna hitam oranye dengan nomor polisi KT 5397 AY.
Kendaraan yang telah dikunci setang itu hilang saat korban meninggalkannya sebentar di area parkiran. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 23 juta dan segera melaporkan insiden itu ke Polsek Balikpapan Timur.
Unit Reskrim Polsek Balikpapan Timur bergerak cepat melakukan pelacakan. Tidak membutuhkan waktu lama, pelaku berinisial EA (50), warga Kelurahan Manggar Baru, berhasil diamankan di Perumahan BTN Manggar. Barang bukti berupa sepeda motor yang sempat dibuang oleh pelaku juga berhasil ditemukan.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
“Kami juga terus mendalami motif pelaku dalam kasus ini,” ujar Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Timur, Ipda Syruddin.
Kasi Humas Polresta Balikpapan, Ipda Sangidun, mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga barang berharga dengan maksimal.
“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, terkunci dengan baik, dan lebih baik berada di lokasi yang diawasi CCTV. Kejahatan dapat terjadi kapan saja, maka mari kita lakukan upaya pencegahan terbaik,” katanya.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu memohon perlindungan kepada Tuhan agar terhindar dari musibah serupa.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi kejahatan di sekitar. Dengan langkah cepat dan kolaborasi, aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dan menahan pelaku untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. MK-salahudin
Redaktur: Munawir Sani