Sistem Pajak Canggih Siap Digunakan Januari 2025

JAKARTA (marwahkepri.com) – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa sistem administrasi perpajakan baru, Core Tax Administration System (CTAS), akan mulai digunakan oleh masyarakat pada Januari 2025.

Saat ini, sistem tersebut tengah menjalani tes pengujian kesiapan operasional (Operational Acceptance Testing/OAT) yang dimulai pada 28 Oktober 2024.

“Kami harap OAT dapat selesai pada pertengahan Desember 2024, sehingga pada akhir tahun, semuanya sudah siap dan Coretax bisa digunakan untuk transaksi seluruh wajib pajak di awal tahun depan,” ujar Suryo dalam konferensi pers di kantor pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (8/11/2024).

Selama periode OAT, Ditjen Pajak akan gencar melakukan sosialisasi dan diseminasi tentang cara penggunaan serta manfaat dari sistem Coretax, baik untuk pegawai pajak maupun masyarakat wajib pajak. Suryo menambahkan, pihaknya juga menyediakan simulasi transaksi pajak melalui Coretax yang bisa diakses masyarakat.

“Simulasi transaksi ini akan terus kami lakukan hingga akhir tahun 2024. Kami juga menyediakan berbagai video tutorial dan handbook untuk memudahkan wajib pajak memahami penggunaan sistem ini,” jelasnya.

Simulasi Coretax dapat diakses melalui website pajak.go.id sejak 23 September 2024. Wajib pajak dapat menggunakan simulator ini secara interaktif dari mana saja dan kapan saja. Untuk mengaksesnya, wajib pajak perlu mendaftar melalui akun DJP Online, dan akan menerima notifikasi untuk mengakses simulator dalam waktu tiga hari kerja.

DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan handbook. Sejauh ini, 55 video tutorial dan 19 handbook telah diproduksi untuk membantu wajib pajak dalam memahami sistem Coretax. Mk-cnbc

Redaktur: Munawir Sani