Polisi Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Pelabuhan Tanjung Moco

Pelabuhan Tanjung Moco, Tanjungpinang. (Foto: kumparan)
TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Pelabuhan Tanjung Moco tahap V, tahun anggaran 2015.
Tersangka, berinisial H dan A, diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 5,6 miliar.
Kasus ini terungkap sejak penyidik menerima informasi awal dan memulai pemeriksaan pada Juni 2024. Laporan kerugian negara yang diterima pada 2 Oktober 2024 menunjukkan dugaan penyimpangan proyek yang menyebabkan kerugian senilai Rp 5.607.666.968. Berdasarkan hasil gelar perkara dengan Subdit 1 Dittipidkor Bareskrim Polri pada 17 Oktober 2024, penetapan kedua tersangka dilakukan.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol. Zahwani Pandra Arsyad, menyampaikan bahwa tersangka H adalah pejabat pembuat komitmen di KSOP Kelas II Tanjungpinang, sedangkan A merupakan Direktur Utama PT Ikhlas Maju Sejahtera, penyedia proyek tersebut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama seumur hidup serta denda antara Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar. MK-rah
Redaktur: Munawir Sani