Polresta Barelang Ungkap Kasus Curanmor, 12 Pelaku dan Penadah Diamankan
BATAM (marwahkepri.com) — Kapolresta Barelang, Kombes Pol H. Ompusunggu, S.I.K., M.Si., menggelar konferensi pers di Lobby Mapolresta Barelang untuk mengumumkan pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) selama bulan Oktober 2024, Jumat (25/10/2024).
Turut hadir Kasat Reskrim, AKP Debby Tri Andrestian, S.I.K., M.H., Kasihumas Iptu Budi Santosa, S.H., dan Wakasat Reskrim AKP Thetio Nardiyanto, S.H.
Kombes Pol H. Ompusunggu menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangani 7 laporan polisi terkait curanmor yang terjadi di 8 titik kejadian di Kota Batam. Lokasi-lokasi tersebut meliputi parkiran Masjid Raudatul Jannah, Perumahan Bengkong Nusantara, Komplek Ruko Bengkong Centre, Perumahan Tiban Housing, Perumahan Tiban BTN, Taman Raya Tahap IV, Parkiran Kez’s Bakery, dan Perumahan Puskopkar di Kecamatan Batu Aji.
Sebanyak 12 pelaku telah berhasil diamankan. Enam pelaku diamankan oleh Polresta Barelang, dengan inisial RA (48), RS (17), Z (16), AA (20), FA (20), dan DP (19). Sementara itu, enam pelaku lainnya diamankan oleh jajaran polsek, yaitu QN (19), HE (20), MS (46), RK (27), KR (34) dan HS (33).
Menurut Kombes Pol H. Ompusunggu, modus operandi para pelaku adalah mengincar kendaraan yang diparkir di tempat sepi tanpa kunci ganda. Para pelaku mematahkan stang motor atau menggunakan obeng, lalu kabur dengan motor tersebut untuk dijual melalui media sosial atau kepada kenalan mereka.
Polisi berhasil mengamankan 14 unit sepeda motor hasil curian. Kombes Pol H. Ompusunggu menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan agar mendatangi Polresta Barelang dengan membawa bukti kepemilikan untuk mengecek apakah motor mereka termasuk dalam barang bukti yang diamankan.
Lebih lanjut, Kapolresta Barelang mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan dan memilih lokasi parkir yang aman, terutama di area yang dilengkapi CCTV. Polresta Barelang juga akan membagikan informasi terkait barang bukti motor yang ditemukan melalui media sosial untuk memudahkan pemiliknya.
Sebelas pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 dan Ke-5 KUHPidana dengan ancaman penjara hingga 7 tahun. Sementara satu pelaku yang diduga melakukan penadahan dikenakan Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
“Keberhasilan ini berkat laporan masyarakat dan bukti dari CCTV yang membantu kami dalam mengungkap kasus ini. Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan dan pengabdian terbaik kepada masyarakat, serta memudahkan pemilik kendaraan mengambil barang buktinya tanpa dipungut biaya,” tutup Kombes Pol H. Ompusunggu. MK-mun
Redaktur: Munawir Sani