Kepala Dusun di Boyolali Diduga Menghamili Wanita ODGJ, Kini Ditahan Polisi

Bayi SN. (f: tb)
BOYOLALI (marwahkepri.com) – Kasus memprihatinkan menimpa seorang wanita dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial SMT (32) di Desa Wates, Kecamatan Simo, Boyolali.
Wanita tersebut melahirkan seorang bayi perempuan pada awal Juni 2024, dan hasil penyelidikan polisi mengungkap bahwa bayi tersebut adalah anak kandung dari MT, Kepala Dusun di desa tersebut.
Kasus ini mulai menarik perhatian setelah warga desa terkejut dengan kabar seorang ODGJ yang melahirkan. Penyidikan oleh pihak kepolisian pun dimulai untuk mencari tahu siapa ayah dari bayi tersebut.
Setelah berbagai bukti terkumpul, MT akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
Dikutip dari Tribunnews.com pada Sabtu, 26 Oktober 2024, Plt Kapolres Boyolali, AKBP Budi Adhy Buono, mengungkapkan bahwa MT telah melakukan pelecehan seksual terhadap SMT sebanyak tiga kali.
Pelaku melakukan aksinya di kebun singkong dengan modus bujuk rayu dan iming-iming uang kepada korban.
Kejadian pertama berlangsung pada akhir tahun 2023, ketika SMT mengikuti MT yang sedang berjalan pagi usai salat subuh. MT mengaku tidak bisa menahan nafsunya saat berada di kebun singkong bersama korban, yang sering kali mengikuti pelaku setiap kali ia berjalan pagi.
MT bahkan mengakui bahwa perbuatan pertamanya membuatnya merasa “ketagihan” dan “keenakan,” sehingga ia kembali mengulangi aksinya di kesempatan lain dengan pola yang sama.
Kasus ini baru terungkap pada awal Juni 2024 ketika keluarga SMT mengetahui bahwa ia hamil sekitar dua minggu sebelum melahirkan.
Berdasarkan keterangan SMN, kakak kandung SMT, keluarga awalnya tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, namun mereka mulai curiga terhadap MT, sosok yang selama ini dianggap terpandang di desa.
Kecurigaan tersebut terbukti benar setelah polisi menemukan cukup bukti dan mendapatkan pengakuan langsung dari MT.
Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dan lima hari lalu ditahan di Mapolres Boyolali.
AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan bahwa pelaku memanfaatkan kondisi mental korban yang lemah untuk melancarkan aksinya. MT kerap memberikan perhatian lebih dan memberi sejumlah uang, mulai dari Rp10 ribu hingga Rp50 ribu, setiap kali melakukan perbuatannya.
MT merasa aman melakukan aksinya pada pagi buta, ketika situasi masih gelap dan tidak ada orang lain di sekitar.
Kini, MT dijerat dengan Pasal 286 KUHP tentang pencabulan, yang mengancamnya dengan hukuman hingga sembilan tahun penjara.
Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lain dan menggali informasi lebih lanjut terkait modus yang digunakan pelaku.
Keluarga korban merasa sangat terpukul, terutama setelah mengetahui bahwa pelakunya adalah seorang tokoh masyarakat yang seharusnya menjadi pelindung, bukan malah merugikan.
“Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal,” ujar SMN, kakak kandung korban.
Polres Boyolali juga telah memberikan pendampingan dan dukungan kepada keluarga korban dalam merawat bayi yang baru dilahirkan.
Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada dan saling melindungi, khususnya terhadap mereka yang rentan mengalami kekerasan seksual. MK-tbn
Redaktur : Munawir Sani