Kakek 73 Tahun Ditangkap Karena Diduga Cabuli Anak Tetangga di Tanjungpinang

TANJUNGPINANG (marwahkepri.com) – Polresta Tanjungpinang menangkap seorang kakek berusia 73 tahun, terduga pelaku pencabulan terhadap anak berusia 5 tahun yang merupakan tetangganya sendiri, pada Kamis (24/10/2024).

Tim Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang mengamankan terduga pelaku berinisial SM di kawasan Kecamatan Bukit Bestari. Saat ini, ia menjalani pemeriksaan intensif di Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Satreskrim.

Kepala Unit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Ipda Freddy Simanjuntak, menyatakan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan orang tua korban yang menemukan anak mereka mengeluh kesakitan akibat perbuatan pelaku.

“Modus operandi pelaku adalah membujuk rayu korban dan membawanya ke rumah, di mana aksi pencabulan terjadi,” ujar Ipda Freddy.

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk menentukan apakah ada korban lain. MK-rri

Redaktur : Munawir Sani